SuaraJabar.id - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengomentari pembubaran yayasan pesantren atau boarding school milik terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung, Herry Wiryawan yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menurut Desy, usulan pembubaran yayasan merupakan buntut dari aksi kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Herry. Perbuatannya tentu saja melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu bagaimana penegakan hukumnya, sanksi administrasi, sanksi penutupan sekolah, sanksi izinnya dicabut dan sebagainya adalah dampak dari penegakan hukum," kata Desy saat berkunjung ke Pemkab Bandung Barat pada Jumat (28/1/2022).
"Boleh saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan, baik yang dibawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag atau Manwil di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Baca Juga: PWNU DIY Minta Masyarakat Tidak Resah Memasukkan Anaknya ke Pesantren
Selain itu, Desy, terdakwa Herry tak cukup hanya dengan diberikan hukuman berat, namun juga harus direhabilitasi. Menurutnya hal itu penting untuk mendalami prilaku terdakwa kejahatan seksual.
"Tentunya tidak hanya memberi hukuman saja tapi diberi rehabilitasi, sesunggunya apa sih yang menjadi penyebab melakukan hal tersebut. Itu juga harus diketahui agar tindakan-tindakan yang dilakukan tidak berkelanjutan di masa mendatang," sebut perempuan yang juga Ketua DPW PAN Jabar itu.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi X DPR RI juga saat ini tengah menunggu kementerian mana saja yang akan bersama-sama untuk membahas Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menilai yayasan milik terdakwa Herry merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya memasukan poin pembubaran yayasan milik terdakwa sebagai salah satu poin tuntutan.
Baca Juga: Panik, Belasan Ustadz dan Puluhan Warga Desa Antibar Siaga Satu, Ada Apa?
Asep memaparkan, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Daftar Peraih Gelar Individu BRI Liga 1 2024/25, Ada Arkhan Fikri hingga Rizky Ridho
-
Erick Thohir Sentil Bobotoh yang Nyalakan Flare di Momen Persib Juara
-
Bobotoh Menyemut di Stadion GBLA Rayakan Persib Juara Liga 1 2024/2025
-
Persib Bedol Desa! Kevin Mendoza Susul Ciro Alves dan Nick Kuipers
-
BRI Liga 1: Ramadhan Sananta Ingin Beri Perpisahan Manis untuk Persis Solo
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
Terkini
-
Dear Warga Jabar, Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini Jika Mau Cuan
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara