SuaraJabar.id - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengomentari pembubaran yayasan pesantren atau boarding school milik terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung, Herry Wiryawan yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menurut Desy, usulan pembubaran yayasan merupakan buntut dari aksi kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Herry. Perbuatannya tentu saja melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu bagaimana penegakan hukumnya, sanksi administrasi, sanksi penutupan sekolah, sanksi izinnya dicabut dan sebagainya adalah dampak dari penegakan hukum," kata Desy saat berkunjung ke Pemkab Bandung Barat pada Jumat (28/1/2022).
"Boleh saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan, baik yang dibawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag atau Manwil di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Selain itu, Desy, terdakwa Herry tak cukup hanya dengan diberikan hukuman berat, namun juga harus direhabilitasi. Menurutnya hal itu penting untuk mendalami prilaku terdakwa kejahatan seksual.
"Tentunya tidak hanya memberi hukuman saja tapi diberi rehabilitasi, sesunggunya apa sih yang menjadi penyebab melakukan hal tersebut. Itu juga harus diketahui agar tindakan-tindakan yang dilakukan tidak berkelanjutan di masa mendatang," sebut perempuan yang juga Ketua DPW PAN Jabar itu.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi X DPR RI juga saat ini tengah menunggu kementerian mana saja yang akan bersama-sama untuk membahas Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menilai yayasan milik terdakwa Herry merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya memasukan poin pembubaran yayasan milik terdakwa sebagai salah satu poin tuntutan.
Baca Juga: PWNU DIY Minta Masyarakat Tidak Resah Memasukkan Anaknya ke Pesantren
Asep memaparkan, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Ragnar Oratmangoen Hopeless Sampai Mau ke Persib Bandung? Begini Kondisi Kontraknya di Eropa
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu soal Ragnar Oratmangoen? Dirumorkan ke Persib Bandung
-
Ragnar Oratmangoen Tidak Cocok Main di Persib Bandung, Penurunan Karier?
-
Statistik Ragnar Oratmangoen di Eropa Sebelum Jadi ke Persib Bandung
-
Berapa Nomor Punggung Ragnar Oratmangoen Jika ke Persib Bandung?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Anak Wakil Bupati Bogor Berpulang, DPRD Sampaikan Belasungkawa Mendalam
-
Kronologi Mahasiswa di Karawang Dipiting dan Ditusuk Saat ke Warung, Pelaku Berhasil Diringkus
-
Update Longsor Bandung Barat: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, 61 Korban Berhasil Diidentifikasi
-
Resmi Terbentuk Rumah Besar Forum Organisasi Profesi Kedokteran dan Kesehatan Indonesia
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan