SuaraJabar.id - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengomentari pembubaran yayasan pesantren atau boarding school milik terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung, Herry Wiryawan yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menurut Desy, usulan pembubaran yayasan merupakan buntut dari aksi kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Herry. Perbuatannya tentu saja melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu bagaimana penegakan hukumnya, sanksi administrasi, sanksi penutupan sekolah, sanksi izinnya dicabut dan sebagainya adalah dampak dari penegakan hukum," kata Desy saat berkunjung ke Pemkab Bandung Barat pada Jumat (28/1/2022).
"Boleh saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan, baik yang dibawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag atau Manwil di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Baca Juga: PWNU DIY Minta Masyarakat Tidak Resah Memasukkan Anaknya ke Pesantren
Selain itu, Desy, terdakwa Herry tak cukup hanya dengan diberikan hukuman berat, namun juga harus direhabilitasi. Menurutnya hal itu penting untuk mendalami prilaku terdakwa kejahatan seksual.
"Tentunya tidak hanya memberi hukuman saja tapi diberi rehabilitasi, sesunggunya apa sih yang menjadi penyebab melakukan hal tersebut. Itu juga harus diketahui agar tindakan-tindakan yang dilakukan tidak berkelanjutan di masa mendatang," sebut perempuan yang juga Ketua DPW PAN Jabar itu.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi X DPR RI juga saat ini tengah menunggu kementerian mana saja yang akan bersama-sama untuk membahas Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menilai yayasan milik terdakwa Herry merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya memasukan poin pembubaran yayasan milik terdakwa sebagai salah satu poin tuntutan.
Baca Juga: Panik, Belasan Ustadz dan Puluhan Warga Desa Antibar Siaga Satu, Ada Apa?
Asep memaparkan, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar