SuaraJabar.id - Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari mengomentari pembubaran yayasan pesantren atau boarding school milik terdakwa pemerkosa belasan santriawati di Bandung, Herry Wiryawan yang masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Menurut Desy, usulan pembubaran yayasan merupakan buntut dari aksi kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Herry. Perbuatannya tentu saja melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Lalu bagaimana penegakan hukumnya, sanksi administrasi, sanksi penutupan sekolah, sanksi izinnya dicabut dan sebagainya adalah dampak dari penegakan hukum," kata Desy saat berkunjung ke Pemkab Bandung Barat pada Jumat (28/1/2022).
"Boleh saja dilakukan oleh Dinas Pendidikan, baik yang dibawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag atau Manwil di wilayahnya masing masing," tambahnya.
Selain itu, Desy, terdakwa Herry tak cukup hanya dengan diberikan hukuman berat, namun juga harus direhabilitasi. Menurutnya hal itu penting untuk mendalami prilaku terdakwa kejahatan seksual.
"Tentunya tidak hanya memberi hukuman saja tapi diberi rehabilitasi, sesunggunya apa sih yang menjadi penyebab melakukan hal tersebut. Itu juga harus diketahui agar tindakan-tindakan yang dilakukan tidak berkelanjutan di masa mendatang," sebut perempuan yang juga Ketua DPW PAN Jabar itu.
Sebagai bentuk pencegahan, Komisi X DPR RI juga saat ini tengah menunggu kementerian mana saja yang akan bersama-sama untuk membahas Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menilai yayasan milik terdakwa Herry merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut pihaknya memasukan poin pembubaran yayasan milik terdakwa sebagai salah satu poin tuntutan.
Baca Juga: PWNU DIY Minta Masyarakat Tidak Resah Memasukkan Anaknya ke Pesantren
Asep memaparkan, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba