Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

Sekarang sudah banyak sekolah swasta ataupun negeri yang selalu memperkerjakan guru honorer dan itu adalah kesempatan untuk Anda

4. Mengikuti TES CPNS

Tes CPNS adalah cara tercepat untuk menjadi guru PNS dengan masa percobaan kurang lebih selama satu tahun.

Setelah mengasah kemampuan mengajar melalui program SM-3T, selanjutnya adalah melamar menjadi Guru PNS dengan melakukan Tes CPNS.

Persiapkan diri sematang mungkin, banyak belajar dan mengikuti latihan Tes CPNS. Karena Anda akan bersaing dengan ratusan ribu pelamar lainnya.

Syarat menjadi guru PNS

Jika sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, ikuti juga langkah-langkah persyaratan melamar jadi Guru PNS, diantaranya:

  1. Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Tidak memiliki catatan pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajut TNI/Kepolisian Negara RI
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Tidak sedang menjadi anggota /pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
  8. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI atau negara lain yang ditentuka oleh Instansi Pemerintah

Berapakah gaji Guru PNS?

Gaji pokok Guru PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Pearturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Cimahi dan Bandung Barat Terancam Jadi Pengangguran

Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Load More