SuaraJabar.id - Bekerja dalam industri hukum merupakan impian bagi beberapa orang. Pekerjaan dalam industri hukum dapat sebagai jaksa, hakim, pengacara, lawyer, notaris, ppat, dan lain sebagainya.
Salah satu pekerjaan yang menarik di bidang hukum adalah menjadi pengacara.
Pengacara atau yang juga kerap disebut advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat.
Konsultasi di dalam dan diluar pengadilan ini terdapat ketentuan upah masing-masing sesuai dengan besar layanan yang diberikan.
Baca Juga: Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi, bantuan hukum, sebagai pelaksana kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, setelah pengacara menerima kuasa dari seorang kliennya, maka muncul kewenangan pada dirinya. Pengacara punya keududukan setara dengan jaksa meski peran dan fungsinya berbeda.
Seorang pengacara juga dapat melakukan pembuatan dokumen hukum seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti litigasi/pengadilan atau korporasi/nonlitigasi/perusahaan.
Syarat menjadi pengacara adalah harus merupakan lulusan Sarjana Hukum, mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Setelah itu, wajib mengambil ujian advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, sehingga akan menjadi advokat pada usia 25 tahun.
Baca Juga: Wow! Karyawan Amazon Bakal Naik Gaji, Pendapatan Pokok Tembus Rp 5,04 Miliar, Belum Bonusnya
Gaji merupakan aspek penting dalam pemilihan profesi. Gaji merupakan hal penting dalam profesi yang berkaitan dengan industri hukum seperti lawyer atau pengacara atau advokat.
Gaji pengacara didapat dari honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor ini tergantung kesepakatan yang dibuat oleh pengacara dan klien. Semakin baik reputasimu, maka semakin besar pula honor yang akan diperoleh.
Pengacara juga wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Pengacara memiliki tugas memberikan konsultasi hukum, membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangannya, mewakili dan mendampingi klien dalam sidang pengadilan, menegakkan keadilan, menyusun kontrak perjanjian, memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang pengacara. Selian itu, diketahui pula gaji pengacara yang mampu mencapai 500 juta per tahun atau bahkan 1 Miliar rupiah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
6 Fakta Petani Milenial Dapat Gaji Rp10 Juta
-
Deretan Advokat yang Pernah Dicabut Izin Pengacaranya: Farhat Abbas Nyusul?
-
Profil & Rekam Jejak Herwanto Nurmansyah, Desak Peradi Pecat Farhat Abbas sebagai Pengacara
-
Nasib Izin Advokat Farhat Abbas Terancam Dicabut, Padahal Sang Ayah Pernah Jadi Hakim Agung MA RI
-
Berapa Tarif Farhat Abbas sebagai Pengacara? Langganan Dipolisikan, Terbaru Lawan Denny Sumargo
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan