SuaraJabar.id - Bekerja dalam industri hukum merupakan impian bagi beberapa orang. Pekerjaan dalam industri hukum dapat sebagai jaksa, hakim, pengacara, lawyer, notaris, ppat, dan lain sebagainya.
Salah satu pekerjaan yang menarik di bidang hukum adalah menjadi pengacara.
Pengacara atau yang juga kerap disebut advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat.
Konsultasi di dalam dan diluar pengadilan ini terdapat ketentuan upah masing-masing sesuai dengan besar layanan yang diberikan.
Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi, bantuan hukum, sebagai pelaksana kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, setelah pengacara menerima kuasa dari seorang kliennya, maka muncul kewenangan pada dirinya. Pengacara punya keududukan setara dengan jaksa meski peran dan fungsinya berbeda.
Seorang pengacara juga dapat melakukan pembuatan dokumen hukum seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti litigasi/pengadilan atau korporasi/nonlitigasi/perusahaan.
Syarat menjadi pengacara adalah harus merupakan lulusan Sarjana Hukum, mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Setelah itu, wajib mengambil ujian advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, sehingga akan menjadi advokat pada usia 25 tahun.
Baca Juga: Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
Gaji merupakan aspek penting dalam pemilihan profesi. Gaji merupakan hal penting dalam profesi yang berkaitan dengan industri hukum seperti lawyer atau pengacara atau advokat.
Gaji pengacara didapat dari honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor ini tergantung kesepakatan yang dibuat oleh pengacara dan klien. Semakin baik reputasimu, maka semakin besar pula honor yang akan diperoleh.
Pengacara juga wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Pengacara memiliki tugas memberikan konsultasi hukum, membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangannya, mewakili dan mendampingi klien dalam sidang pengadilan, menegakkan keadilan, menyusun kontrak perjanjian, memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang pengacara. Selian itu, diketahui pula gaji pengacara yang mampu mencapai 500 juta per tahun atau bahkan 1 Miliar rupiah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Informasi Gaji Bupati, Tunjangan dan Gaji ke-13 Beserta Tugas dan Wewenangnya
-
Informasi Gaji Tukang Parkir Pesawat Sebulan, Bisa Kalahkan Gaji PNS!
-
Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
-
Wow! Karyawan Amazon Bakal Naik Gaji, Pendapatan Pokok Tembus Rp 5,04 Miliar, Belum Bonusnya
-
Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022, Bisa Sampai Rp6 Juta per Bulan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri