SuaraJabar.id - Bekerja dalam industri hukum merupakan impian bagi beberapa orang. Pekerjaan dalam industri hukum dapat sebagai jaksa, hakim, pengacara, lawyer, notaris, ppat, dan lain sebagainya.
Salah satu pekerjaan yang menarik di bidang hukum adalah menjadi pengacara.
Pengacara atau yang juga kerap disebut advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat.
Konsultasi di dalam dan diluar pengadilan ini terdapat ketentuan upah masing-masing sesuai dengan besar layanan yang diberikan.
Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi, bantuan hukum, sebagai pelaksana kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, setelah pengacara menerima kuasa dari seorang kliennya, maka muncul kewenangan pada dirinya. Pengacara punya keududukan setara dengan jaksa meski peran dan fungsinya berbeda.
Seorang pengacara juga dapat melakukan pembuatan dokumen hukum seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti litigasi/pengadilan atau korporasi/nonlitigasi/perusahaan.
Syarat menjadi pengacara adalah harus merupakan lulusan Sarjana Hukum, mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Setelah itu, wajib mengambil ujian advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, sehingga akan menjadi advokat pada usia 25 tahun.
Baca Juga: Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
Gaji merupakan aspek penting dalam pemilihan profesi. Gaji merupakan hal penting dalam profesi yang berkaitan dengan industri hukum seperti lawyer atau pengacara atau advokat.
Gaji pengacara didapat dari honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor ini tergantung kesepakatan yang dibuat oleh pengacara dan klien. Semakin baik reputasimu, maka semakin besar pula honor yang akan diperoleh.
Pengacara juga wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Pengacara memiliki tugas memberikan konsultasi hukum, membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangannya, mewakili dan mendampingi klien dalam sidang pengadilan, menegakkan keadilan, menyusun kontrak perjanjian, memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang pengacara. Selian itu, diketahui pula gaji pengacara yang mampu mencapai 500 juta per tahun atau bahkan 1 Miliar rupiah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Informasi Gaji Bupati, Tunjangan dan Gaji ke-13 Beserta Tugas dan Wewenangnya
-
Informasi Gaji Tukang Parkir Pesawat Sebulan, Bisa Kalahkan Gaji PNS!
-
Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
-
Wow! Karyawan Amazon Bakal Naik Gaji, Pendapatan Pokok Tembus Rp 5,04 Miliar, Belum Bonusnya
-
Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022, Bisa Sampai Rp6 Juta per Bulan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan
-
Puluhan Penumpang KRL Bekasi Timur Luka-Luka, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
KRL vs KRD Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Terjepit Masih Berlangsung