SuaraJabar.id - Bekerja dalam industri hukum merupakan impian bagi beberapa orang. Pekerjaan dalam industri hukum dapat sebagai jaksa, hakim, pengacara, lawyer, notaris, ppat, dan lain sebagainya.
Salah satu pekerjaan yang menarik di bidang hukum adalah menjadi pengacara.
Pengacara atau yang juga kerap disebut advokat merupakan profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan kepada masyarakat.
Konsultasi di dalam dan diluar pengadilan ini terdapat ketentuan upah masing-masing sesuai dengan besar layanan yang diberikan.
Jasa hukum yang diberikan dapat berupa konsultasi, bantuan hukum, sebagai pelaksana kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lainnya.
Selanjutnya, setelah pengacara menerima kuasa dari seorang kliennya, maka muncul kewenangan pada dirinya. Pengacara punya keududukan setara dengan jaksa meski peran dan fungsinya berbeda.
Seorang pengacara juga dapat melakukan pembuatan dokumen hukum seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan. Dalam praktiknya, pengacara harus mengkhususkan diri pada bidang tertentu seperti litigasi/pengadilan atau korporasi/nonlitigasi/perusahaan.
Syarat menjadi pengacara adalah harus merupakan lulusan Sarjana Hukum, mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Setelah itu, wajib mengambil ujian advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, sehingga akan menjadi advokat pada usia 25 tahun.
Baca Juga: Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
Gaji merupakan aspek penting dalam pemilihan profesi. Gaji merupakan hal penting dalam profesi yang berkaitan dengan industri hukum seperti lawyer atau pengacara atau advokat.
Gaji pengacara didapat dari honor yang diberikan oleh kliennya. Besarnya honor ini tergantung kesepakatan yang dibuat oleh pengacara dan klien. Semakin baik reputasimu, maka semakin besar pula honor yang akan diperoleh.
Pengacara juga wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.
Pengacara memiliki tugas memberikan konsultasi hukum, membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kewenangannya, mewakili dan mendampingi klien dalam sidang pengadilan, menegakkan keadilan, menyusun kontrak perjanjian, memberikan pelayanan jasa hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang pengacara. Selian itu, diketahui pula gaji pengacara yang mampu mencapai 500 juta per tahun atau bahkan 1 Miliar rupiah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Informasi Gaji Bupati, Tunjangan dan Gaji ke-13 Beserta Tugas dan Wewenangnya
-
Informasi Gaji Tukang Parkir Pesawat Sebulan, Bisa Kalahkan Gaji PNS!
-
Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
-
Wow! Karyawan Amazon Bakal Naik Gaji, Pendapatan Pokok Tembus Rp 5,04 Miliar, Belum Bonusnya
-
Gaji Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022, Bisa Sampai Rp6 Juta per Bulan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap