SuaraJabar.id - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan hingga larut malam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari satus PPKM Level 3 di area Bandung Raya.
Semua aturan, katanya, harus dipatuhi oleh pelaku sektor perdagangan formal maupun non-formal. Hal ini disampaikan Ema seusai rapat koordinasi dengan jajaran camat Kota Bandung.
"Toko-toko modern di wilayah masing-masing harus tertib, pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 tutup 21.00 malam. Pasar tradisional jam 04.00 sampai 21.00, termasuk kegiatan non formal," katanya, di Balai Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kasus COVID-19 di Kota bandung bertambah nyaris 600 kasus atau tepatnya 593 kasus hanya dalam tempo sehari.
Hal itu diketahui dari update data terbaru Pusicov Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Saat ini tercatat ada 2.420 pasien yang masih menjalani perawatan/isolasi. Angka kenaikan ini yang tertinggi di 2022.
Secara keseluruhan, data Dinkes Kota Bandung menunjukkan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 46.674. Dari jumlah itu, sebanyak 42.827 di antaranya berhasil sembuh.
"PKL dan sebagainya itu sama, tidak ada alasan kekhususan bahwa mereka bisa beraktivitas sampai larut malam melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Itu tidak (boleh)," katanya lagi.
PKL sangat mungkin merasa keberatan, tetapi Ema meminta agar semua pihak bisa mengerti bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 dibutuhkan kesadaran komunal. Jangan hanya memikirkan kepentingan sediri, katanya.
Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Sleman Siapkan Upaya Ini
"Sesuai Inmendagri Nomor 09 tahun 2022, kita sudah tindak lanjuti tadi malam Pak Plt Walikota sudah mendatangani Perwal Nomor 15 tahun 2022, bahwa kita sudah ada di PPKM level 3. Hal yang berkaitan itu harus dan mutlak dilaksanakan," katanya.
Dari data yang disampaikan Ema, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat signifikan, sempat melampaui 500 kasus baru dalam sehari.
"Positivity rate di atas 4 persen," katanya. Diketahui, organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudang menetapkan ambang batas minimal di angka 5 persen. Jika positivity ratenya melebih itu, maka kondisi pandemi di daerah tersebut dianggap memburuk.
Sebelumnya diberitakan, kasus COVID-19 di Kota bandung bertambah nyaris 600 kasus atau tepatnya 593 kasus hanya dalam tempo sehari.
Hal itu diketahui dari update data terbaru Pusicov Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Saat ini tercatat ada 2.420 pasien yang masih menjalani perawatan/isolasi. Angka kenaikan ini yang tertinggi di 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
Terkini
-
Simpang Siur Pengakuan Panitia dan Saksi Mata Soal Aksi Copet di Kirab Merah Putih Bogor
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya
-
Waspada! Pakar IPB Ungkap 3 Musuh Tersembunyi di Makananmu, dari Bakteri hingga Pecahan Beling
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp