SuaraJabar.id - Jaksa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan sejumlah orang. Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang penuntutan.
Tugas jaksa adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang hingga undangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
Jaksa berada di bawah lembaga negara yakni Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya, perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur dalam dan luar kitab undang hingga undang hukum pidana.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tugas Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.
Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Terakhir, Kejaksaan memiliki tugas pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca Juga: Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Berkaitan dengan gaji, gaji jaksa berkisar antara Rp 2 juta hingga 5 juta.
Jaksa termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil Golongan III yakni lulusan S1 hingga S3.
- Golongan IIIa sebesar Rp2.579.000 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Selain itu, jaksa juga mendapatkan tunjangan yakni sebagai berikut.
- Kelas jabatan 18 sebesar Rp38.226.000
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.000
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.000
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.300
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.000
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.000.
Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, diketahui pula gaji jaksa dan besaran tunjangan pada setiap pangkat dan jenjangnya. Selanjutnya diketahui pula menjadi seorang jaksa merupakan tanggungjawab yang sangat besar.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Pria Ini Terpaksa Mencuri HP Demi Pengobatan Anak, Kini Dibebaskan Usai Jaksa Mencabut Tuntutan
-
Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
-
Masyarakat Harus Tahu, Ini Besaran Gaji Dokter Umum di Indonesia
-
Informasi Gaji Pemadam Kebakaran Serta Syarat Masuk Institusi Damkar Lengkap
-
Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Tunjangannya
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT