SuaraJabar.id - Jaksa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan sejumlah orang. Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang penuntutan.
Tugas jaksa adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang hingga undangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
Jaksa berada di bawah lembaga negara yakni Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya, perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur dalam dan luar kitab undang hingga undang hukum pidana.
Baca Juga: Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tugas Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.
Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Terakhir, Kejaksaan memiliki tugas pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca Juga: Informasi Gaji Pemadam Kebakaran Serta Syarat Masuk Institusi Damkar Lengkap
Berkaitan dengan gaji, gaji jaksa berkisar antara Rp 2 juta hingga 5 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kemensos Janjikan Tunjangan Rp150 Juta untuk Pekerja Migran
-
Viral! 6 ASN di Prabumulih Tak Masuk Kerja hingga 10 Tahun Tapi Masih Terima Gaji, Kok Bisa?
-
Menhan Usul Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen: Kalau Perlu 100 Persen
-
Klub Liga 1 Masih Ada yang Tunggak Gaji Pemain, PT Liga Indonesia Baru Buka Suara
-
TPG Guru Non-ASN Naik! Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Tunjangan Rp2 Juta
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
Aksi Nekat Dua Bocah di Bandung: Gasak Mobil Saat Dipanaskan Pemiliknya
-
Misteri Keracunan Massal Cianjur, Ada Jejak Bakteri di Kotak Makan MBG
-
Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Ono Surono: Penting Untuk Membangun Kepercayaan Publik
-
Tangguh di Ekonomi Global, BRI Raih Laba Rp13,8 T Triwulan I 2025
-
Gunung Padang Bakal Dirombak, Klaim Piramida Terjawab?