Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 10 Februari 2022 | 15:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

Jaksa termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil Golongan III yakni lulusan S1 hingga S3.

  • Golongan IIIa sebesar Rp2.579.000 hingga Rp4.236.400
  • Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  • Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  • Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Selain itu, jaksa juga mendapatkan tunjangan yakni sebagai berikut. 

  • Kelas jabatan 18 sebesar Rp38.226.000
  • Kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.000
  • Kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.000
  • Kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.300
  • Kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000
  • Kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.000
  • Kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.000.

Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, diketahui pula gaji jaksa dan besaran tunjangan pada setiap pangkat dan jenjangnya. Selanjutnya diketahui pula menjadi seorang jaksa merupakan tanggungjawab yang sangat besar.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Load More