SuaraJabar.id - Jaksa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan sejumlah orang. Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang penuntutan.
Tugas jaksa adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang hingga undangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
Jaksa berada di bawah lembaga negara yakni Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya, perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur dalam dan luar kitab undang hingga undang hukum pidana.
Baca Juga: Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tugas Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.
Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Terakhir, Kejaksaan memiliki tugas pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca Juga: Informasi Gaji Pemadam Kebakaran Serta Syarat Masuk Institusi Damkar Lengkap
Berkaitan dengan gaji, gaji jaksa berkisar antara Rp 2 juta hingga 5 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
SKTP Sudah di Tangan, TPG Kapan Menyusul? Kabar Terkini untuk Para Guru
-
Diam-diam Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Sritex, Ini Informasinya
-
Sebelum Ketemu Dilan Janiyar, Safnoviar Tiasdi Kerja Apa? Ngaku Gajinya Tembus Rp100 Juta
-
5 Negara yang Punya Gaji Tinggi, Ada Mencapai Rp4 Miliar
-
CEK FAKTA: Kemensos Janjikan Tunjangan Rp150 Juta untuk Pekerja Migran
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
Terkini
-
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BRI Hadirkan BRI Peduli di 46 Sekolah di Seluruh Indonesia
-
Yuk! Klaim Saldo Dana Kaget di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025
-
Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Syarat Bansos, MUI: Bertentangan dengan Syariat
-
BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024: Pemenang Bawa Pulang BMW, Vespa, Sampai Emas!
-
Tertipu Umroh 'Gratis' Iming-Iming Rp1 Miliar, Puluhan Warga Gigit Jari