SuaraJabar.id - Penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (9/2/2022) kemarin ternyata bukan terkait pinjaman online atau pinjol ilegal.
Penggerebekan itu ternyata berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi FBS oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasus tersebut terungkap dari penggerebekan dan pemasangan garis polisi sebuah rumah tokoh (ruko) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/2/2022). Polisi mengamankan satu orang pelaku dalam kasus itu.
“Itu (penggerebekan-red) masalah penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
Whisnu menyebutkan, satu tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan bernama Windy Kurnia August. Penangkapan dan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITIPIDEKSUS/BARESKRIM Polri tanggal 3 Februari 2022.
Kronologis pengungkapan, Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan informasi terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi cryto currency (mata uang kripto) dengan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lain sebagainya.
Ia mengatakan para korban mengetahui trading dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama tersangka Windy Kurnia August.
“Tersangka memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading komoditi dengan sistem tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi (zero spread),” katanya.
Penawaran yang diberikan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Future Exchange yang menyebutkan setiap transaksi memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.
Baca Juga: Wanita Muda di Tanjungpinang Diciduk Terkait Penipuan Member Arisan Puluhan Juta
Dalam kenyataannya, Binari Option FBS menerapkan “spread” yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang mana masa spread tersebut diluar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Fuure Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.
Praktik yang dijalani tersangka membuat korban merasa dirugikan karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan pengisian ulang atau “top up” dengan nominal Rp 8,6 juta.
“Korban melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ungkap Whisnu.
Whisnu menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan tersangka lainnya. Saat ini, tersangka yang telah ditangkap ditahan berjumlah satu orang.
“Tersangka Windy ini perannya menawarkan kepada korban, lalu korban mengirimkan uang Rp8 juta ternyata enggak bisa trading. Malah habis uangnya,” kata Whisnu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau