Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 09:39 WIB
Kapolres Sukabumi Kota SY Zainal Abidin (tengah). [Antara/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Tiga orang anggota geng motor diamankan terkait kasus pembacokan anggota Pemuda Pancasila di Pelabuhan II, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (6/3/2022) malam lalu.

Ketiga anggota geng motor itu diduga bertanggung jawab atas aksi pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila berinisial SS (30).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku itu merupakan anggota Geng Motor XTC. Mereka berinisial MFR (19 tahun) warga Lembursitu, MR (21 tahun) Warga Nyalindung dan SH (18 tahun) warga Lembursitu.

"Para pelaku ditangkap pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi," ujar Zainal, dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Benyamin Sulaeman Tewas Tertembak Rekannya Saat Berburu Babi Hutan di Cisarakan Sukabumi

Zainal pun mengungkap, kronologi Geng Motor membacok anggota PP tersebut. Saat itu para pelaku menggunakan sepeda motor bonceng tiga dan berpapasan dengan korban.

Adapun korban, kata Zainal dalam kondisi mabuk.

"Kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor sempoyongan, kemudian pada pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit," tuturnya.

Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri.

"Korban mengalami luka pada bagian punggung," jelasnya.

Baca Juga: Begal Berkedok Tawuran Geng Motor Meresahkan Palembang, Pengamat: Ada Kenakalan Remaja, Ada Desakan Ekonomi

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam bernopol F 4453 OF dan sebuah senjata tajam jenis celurit. Adapun kasus ini dalam penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Load More