Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:42 WIB
ILUSTRASI - Suasana sepi salah satu ruang kelas di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Cimahi memutuskan untuk menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan kembali dialihkan secara daring mulai Senin (14/2/2022).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Cimahi. Bahkan kini diduga muncul kluster penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

"Sekarang sudah cendrung ke arah kluster. Maka PTM secara keseluruhan dikembalikan ke belajar daring atau BDR," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono saat ditemui di Pemkot Cimahi pada Jumat (11/2/2022).

Harjono mengungkapkan, angka positivity rate hasil ACF di lingkungan sekolah di Kota Cimahi saat ini sudah melebihi 5 persen.

Baca Juga: PTM Dihentikan Sementara, Begini Kelanjutan Vaksinasi Pelajar Dosis Dua di Cianjur

Untuk itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya akan dilakukan 14x24 jam atau 14 hari.

Berdasarkan data kekinian, total 26 siswa dan 8 guru yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab test PCR. Sementara 10 siswa reaktif berdasarkan hasil swab test antigen.

Jumlah itu bisa saja bertambah sebab saat ini hasil swab test terhadap ratusan siswa dan guru belum keluar semua.

Puluhan guru dan siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu tersebar di 4 PAUD/TK, 8 SD dan 8 SMP. Sekolah-sekolah tersebut sudah dihentikan aktifitas PTM-nya sejak beberapa hari lalu untuk mengindari penularan yang lebih luas.

"Berdasarkan SKB 4 Menteri, kalau positif rate tinggi dan ada kluster pendidikan lebih dari 5 persen maka PTM harus dihentikan selama 14 hari. Nanti setelah itu akan ada evaluasi lagi," tegas Harjono.

Baca Juga: Gibran Belum Putuskan Kelanjutan PTM yang Dihentikan Selama Sepekan

Sementara untuk satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar seperti SMA dan SMK serta yang dibawah naungan Kemenag seperti MA, MI dan MTS sudah sepakat akan mengikuti keputusan yang diambil Pemkot Cimahi.

"Kami sudah koordinasi, mereka menyatakan akan mengikuti kebijakan Kota Cimahi. Nanti surat edaran akan disebarkan ke seluruh sekolah," tandas Harjono.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More