Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

7. Foto diri

8. Formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani

Bagi yang masih aktif bekerja, dapat juga mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Syarat tambahan untuk klaim ini cukup melampirkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

Baca Juga: Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit

Ada juga untuk pengajuan klaim 30 persen, selain membutuhkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, diperlukan file perbankan dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen buat kepemilikan rumah.

Demikian cara cairkan JHT secara online.

Load More