SuaraJabar.id - Bidan merupakan profesi yang tidak asing lagi didengar oleh kaum ibu. Bidan mudah ditemukan di sejumlah lokasi, terutama di sekitar pemukiman warga.
Hal tersebut lebih memudahkan masyarakat agar tidak jauh-jauh pergi ke rumah sakit jika ada yang yang hendak melahirkan.
Selain itu, bidan juga bisa kita temukan di rumah sakit pemerintah atau swasta. Bidan juga ada yang bertugas di Pusat Kesehatan masyarakat, atau Puskesmas.
Karena itu bidan juga ada yang berstatus ASN dan Non ASN. Lalu berapakah gaji bidan? Sebelum kita mengulas hal tersebut, kita intip terlebih dahulu tugas-tugas yang dilakukan seorang bidan, yakni:
- ada umumnya seorang bidan bertugas sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu perempuan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
- Memeriksa kehamilan secara rutin termasuk kesehatan fisik dan psikis, dan memberi saran yang baik bagi pertumbuhan janin.
Di samping tugas tersebut di atas, bidan juga memberikan pelayanan pasca melahirkan seperti memberikan pelayanan KB yang terbaik sesuai dengan keinginan pasien.
Lalu berapakah gaji Bidan ASN Ataupun Non ASN? Berikut adalah perinciannya:
Bidan Terampil
Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.
Bidan Pelaksana
Baca Juga: Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
Bidan pelaksana masuk dalam golongan II/A dan gaji pokoknya Rp.1.926.000. Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:
- Pengatur muda I yaitu golongan pangkat II/B, gaji pokok yang diterima perbulan sebesar Rp.2.130.000.
- Pengatur masuk dalam golongan pangkat II/C, besar gaji yang diterima perbulan sebesar Rp.2.192.000.
- Pengatur tingkat I termasuk dalam golongan II/D , gaji pokok yang diterima perbulannya sebesar Rp.2.285.000.
- Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:
- Penata muda golongan III/A mendapat gaji bulanan sebesar Rp.2.456.700
- Penata muda tingkat satu golongan III/B gaji bulanan sebesar Rp.2.560.600
- Bidan Penyelia
Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:
- Penata termasuk golongan III/C, besaran gaji pokok yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.668.900.
- Penata tingkat 1 termasuk golongan III/D, besaran gaji yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.781.800.
Bidan Ahli
Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:
Bidan Pratama
Berita Terkait
-
Ingin Kerja Sambil Jalan-jalan? Intip Gaji Pramugari di Maskapai Indonesia
-
Tugas Tanpa Lelah dan Jarang Libur, Berapa Sih Gaji Satpam per Bulannya?
-
Minat Jadi Kurir Lazada? Ketahui Dulu Berapa Besar Gaji Kurir Lazada
-
Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
-
Ada Gaji Pokok dan Beragam Tunjangan, Segini Total Gaji Kurir JNE
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah