SuaraJabar.id - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan lolos dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan hanya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Menanggapi vonis atas Herry Wirawan, Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil berharap jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum maksimal.
"Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu. Jadi ya kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red)," kata Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.
Sementara itu, terkait keputusan hakim yang menyatakan biaya ganti rugi anak yang menjadi korban ruda paksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ridwan Kamil menuturkan pada dasarnya Pemprov Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga," kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban ruda paksa Herry Wirawan agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.
"Jadi kita akan antar sepanjang perjalanannya supaya mereka tidak memiliki trauma-trauma psikologis yang bisa membuat mereka tidak menjadi manusia yang seutuhnya," kata dia lagi.
Baca Juga: Jika Ridwan Kamil Tidak Ikut Pilpres 2024, Prabowo Subianto Bakal Raup Suara Terbanyak di Jawa Barat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi