SuaraJabar.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten bandung Barat buka suara terkait alasan tak kunjung dicairkannya uang jasa pelayanan bagi 300 lebih pegawai non PNS atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memicu adanya aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, uang untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada dalam Sisa Pembiayaan Lebih Anggara (Silpa), yang masuk APBD KBB tahun 2022.
Hanya saja, kata Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, Maisara SR Hanif, jika merujuk pada aturan uang tersebut tidak bisa dicairkan untuk sementara ini lantaran APBD tahun 2022 sudah diketuk palu. Uang tersebut baru bica dicairkan pada APBD Perubahan.
"Anggaran murni kita sudah diketok palu dan itu sudah dijadikan Silpa. Jadi tidak bisa digunakan yang sekarang terjadi. Kalau Silpa, uangnya itu ada tapi pencairannya itu harus melalui prosedural yang ada," ungkap Maisara usai melakukan mediasi.
Baca Juga: Begini Kondisi 50 Nakes di Cianjur yang Terpapar Covid-19, Mayoritas Alami Gejala Demam
Jika merujuk pada pernyataan Maisara, artinya uang untuk jasa pelayanan yang harus dibayarkan kepada ratusan TKK tidak diakomodir dalam APBD Murni tahun 2022.
Sebab jika plot pencairannya masuk dalam anggaran murni, seharusnya uang tersebut seharusnya sudah bisa dicairkan.
Maisara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB untuk mencarikan solusi apakah bisa atau tidak uang jasa pelayanan itu dicairkan tanpa harus menunggu bulan Oktober.
"Sekarang lagi dibahas dengan BKAD apakah bisa memungkinkan tidak harus menunggu bulan Oktober. Gimana caranya dicarikan solusi agar bisa dicairkan karena uangnya gak kemana mana, uangnya ada," bebernya.
Seperti diketahui, ratusan TKK baik dari tenaga kesehatan hingga tenaga administrasi melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Namun mereka sudah memulai kembali pelayanan setelah adanya mediasi.
Ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021.
Berita Terkait
-
Arus Balik Lebaran Mulai Ramai, Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Kembali Dibuka Fungsional
-
Arus Balik Lebih Hemat, Jasa Marga Terapkan Potongan Tarif Tol hingga 20 Persen
-
Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak
-
Mulai Padat Kendaraan, Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan Contra Flow
-
Contraflow Jakarta - Cikampek Dihentikan pada Rabu Sore
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar