SuaraJabar.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cikalongwetan, Kabupaten bandung Barat buka suara terkait alasan tak kunjung dicairkannya uang jasa pelayanan bagi 300 lebih pegawai non PNS atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang memicu adanya aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, uang untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada dalam Sisa Pembiayaan Lebih Anggara (Silpa), yang masuk APBD KBB tahun 2022.
Hanya saja, kata Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, Maisara SR Hanif, jika merujuk pada aturan uang tersebut tidak bisa dicairkan untuk sementara ini lantaran APBD tahun 2022 sudah diketuk palu. Uang tersebut baru bica dicairkan pada APBD Perubahan.
"Anggaran murni kita sudah diketok palu dan itu sudah dijadikan Silpa. Jadi tidak bisa digunakan yang sekarang terjadi. Kalau Silpa, uangnya itu ada tapi pencairannya itu harus melalui prosedural yang ada," ungkap Maisara usai melakukan mediasi.
Jika merujuk pada pernyataan Maisara, artinya uang untuk jasa pelayanan yang harus dibayarkan kepada ratusan TKK tidak diakomodir dalam APBD Murni tahun 2022.
Sebab jika plot pencairannya masuk dalam anggaran murni, seharusnya uang tersebut seharusnya sudah bisa dicairkan.
Maisara mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB untuk mencarikan solusi apakah bisa atau tidak uang jasa pelayanan itu dicairkan tanpa harus menunggu bulan Oktober.
"Sekarang lagi dibahas dengan BKAD apakah bisa memungkinkan tidak harus menunggu bulan Oktober. Gimana caranya dicarikan solusi agar bisa dicairkan karena uangnya gak kemana mana, uangnya ada," bebernya.
Seperti diketahui, ratusan TKK baik dari tenaga kesehatan hingga tenaga administrasi melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (17/2/2022). Namun mereka sudah memulai kembali pelayanan setelah adanya mediasi.
Baca Juga: Begini Kondisi 50 Nakes di Cianjur yang Terpapar Covid-19, Mayoritas Alami Gejala Demam
Ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021.
Kemudian jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.
"Nah untuk Januari 2022 itu cair yang jasa pelayanan pasien umum itu cair. Tapi anehnya kenapa yang tahun 2021 itu belum dibayarkan. Itu kan hak kami," tegas Rizki Pranajaya, salah seorang TKK RSUD Cikalongwetan.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga