SuaraJabar.id - Jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Baca Juga: Termasuk Indonesia, 47 Persen Anggota G20 Miliki Skor Persepsi Korupsi di Bawah 50
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.
“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.
Menanggapi video pengakuan Nurhayati yang viral tersebut, Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng
Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.
“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkapnya.
“Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” katanya.
Berdasarkan petunjuk itu, sambung Fahri, Nurhayati yang saat itu sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu dalam kasus ini termasuk perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.
“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.
Masih kata dia, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan prosedural hukum.
“Penetapan Nurhayati sebagai tersangka, sudah seusai dengan kaidah-kaidah hukum dan juga prosedur-prosedur hukum yang berlaku karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU, pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” bebernya Fahri.
Ia mengungkapkan, Nurhayati ini kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik, namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” jelas Fahri.
Ditegaskannya, tindakannya yang dilakukan Nurhayati tersebut dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Keaslian Jersey-nya Viral Dipertanyakan, Selebgram Ini Beri Balasan Menohok
-
Viral! Pengakuan Hasto Soal Jokowi dan Anies Picu Said Didu Serukan Tolak Calon Jokowi
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Akun X Wikipedia Bagikan Cerita Firaun Akhenaten yang Pernah Pindahkan Ibu Kota, Warganet: Kok Mirip Sama...
-
Viral Rizal Armada Tegur Pasangan Kekasih Bermesraan di Konsernya: Kalau Belum Nikah Jangan Dekat-Dekat!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan