SuaraJabar.id - Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Yang bersangkutan sebagai Kaur keuangan terbukti membantu memperkaya supriyadi sebagai Kepala Desa. Dengan memberikan Dana Desa Ke Supriyadi sebagai Kepala Desa sebanyak 16 kali tidak berkoordinasi dengan Kasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran," kata Kapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Memang penyidik belum dapat membuktikan Nurhayati menikmati uang tersebut. Tapi Nurhayati sebagai Kaur Keuangan tidak memberikan uang kepada Kasi Pelaksana kegiatan anggaran justru diserahkan kepada Kuwu dan sudah berlangsung selama 16 kali atau selama 3 tahun," katanya.
Sehingga, lanjut Kapolres tindakannya ini dapat merugikan keuangan negara melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.
"Kami sudah melaksanakan penyidikan profesional sesuai kaidah hukum dan prosedur. Kami tetap sebagai pelayan masyarakat membuka ruang konsultasi dan diskusi kepada pihak terkait. Kami juga menunggu kesembuhan Nurhayati kemudian akan diserahkan kepada JPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Termasuk Indonesia, 47 Persen Anggota G20 Miliki Skor Persepsi Korupsi di Bawah 50
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.
“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025