SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan Polres Paniaitelah mengamankan empat perempuan asal Sukabumi yang menjadi korban humman trafficking atau perdagangan orang di Nabire.
Menurutnya, Polres Paniai juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan empat wanita asal Sukabumi sejak Jumat (18/2/2022).
Surat pemanggilan itu ditujukan kepada pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan empat wanita asal Sukabumi, namun terkendala cuaca hingga menyebabkan tidak adanya penerbangan ke Baya Biru.
Penyidik Polres Paniai sudah meminta keterangan dari saksi H (wanita) dan MD (pria) yang terlibat ikut melakukan penjemputan korban ke Sukabumi.
Selain itu penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi terkait pemulangan keempat wanita untuk kembali ke kampung halamannya.
"Anggota Polres Sukabumi dijadwalkan tiba di Nabire, Selasa (22/2/2022)," kata Kombes Kamal dikutip dari Antara.
Baya Biru merupakan salah satu lokasi penambangan emas rakyat yang berada di Kabupaten Paniai.
Untuk ke Baya Biru dilakukan dari Nabire dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Paniai ke Nabire bisa ditempuh melalui jalan darat atau menggunakan pesawat.
Sebelumnya diberitakan, empat perempuan asal Sukabumi menjadi korban muman trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Papua.
Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Warga Sipil Di Distrik Ilaga
Merespon kasus tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap empat perempuan asal Sukabumi tersebut.
"Kita lagi mendampingi untuk melakukan itu, untuk pendampingan,” kata Risma kepada awak media disela kunjungan ke lokasi bencana banjir di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (18/2/2022) malam.
Risma tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa pendampingan yang dilakukan, sebab dia takut mengganggu proses pengusutan yang saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Saya tidak berani menyampaikan secara detail supaya pengusutan atau penyidikan ini tidak terganggu,” tuturnya.
"Tapi bahwa semua itu sudah dalam pengamanan kami [Kementerian Sosial],” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan