SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan Polres Paniaitelah mengamankan empat perempuan asal Sukabumi yang menjadi korban humman trafficking atau perdagangan orang di Nabire.
Menurutnya, Polres Paniai juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan empat wanita asal Sukabumi sejak Jumat (18/2/2022).
Surat pemanggilan itu ditujukan kepada pemilik tempat karaoke yang mempekerjakan empat wanita asal Sukabumi, namun terkendala cuaca hingga menyebabkan tidak adanya penerbangan ke Baya Biru.
Penyidik Polres Paniai sudah meminta keterangan dari saksi H (wanita) dan MD (pria) yang terlibat ikut melakukan penjemputan korban ke Sukabumi.
Selain itu penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Polres Sukabumi terkait pemulangan keempat wanita untuk kembali ke kampung halamannya.
"Anggota Polres Sukabumi dijadwalkan tiba di Nabire, Selasa (22/2/2022)," kata Kombes Kamal dikutip dari Antara.
Baya Biru merupakan salah satu lokasi penambangan emas rakyat yang berada di Kabupaten Paniai.
Untuk ke Baya Biru dilakukan dari Nabire dengan menggunakan helikopter, sedangkan dari Paniai ke Nabire bisa ditempuh melalui jalan darat atau menggunakan pesawat.
Sebelumnya diberitakan, empat perempuan asal Sukabumi menjadi korban muman trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Papua.
Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Warga Sipil Di Distrik Ilaga
Merespon kasus tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap empat perempuan asal Sukabumi tersebut.
"Kita lagi mendampingi untuk melakukan itu, untuk pendampingan,” kata Risma kepada awak media disela kunjungan ke lokasi bencana banjir di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (18/2/2022) malam.
Risma tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa pendampingan yang dilakukan, sebab dia takut mengganggu proses pengusutan yang saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Saya tidak berani menyampaikan secara detail supaya pengusutan atau penyidikan ini tidak terganggu,” tuturnya.
"Tapi bahwa semua itu sudah dalam pengamanan kami [Kementerian Sosial],” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Cuma Modal 5 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota? Ini 2 Pilihan Mobil Impian dan Simulasi Cicilannya
-
Update Mencekam Longsor Cisarua: 48 Jenazah Dievakuasi, 33 Warga Masih Hilang
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia