Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 20 Februari 2022 | 13:30 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. [ANTARA/Evarukdijati]

"Kita lagi mendampingi untuk melakukan itu, untuk pendampingan,” kata Risma kepada awak media disela kunjungan ke lokasi bencana banjir di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (18/2/2022) malam.

Risma tidak bisa menyampaikan secara detail seperti apa pendampingan yang dilakukan, sebab dia takut mengganggu proses pengusutan yang saat ini dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Saya tidak berani menyampaikan secara detail supaya pengusutan atau penyidikan ini tidak terganggu,” tuturnya.

"Tapi bahwa semua itu sudah dalam pengamanan kami [Kementerian Sosial],” jelasnya.

Baca Juga: KKB Papua Kembali Berulah, Tembak Warga Sipil Di Distrik Ilaga

Sebelumnya, polisi telah menangkap DR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi karena terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, di mana sebanyak empat perempuan warga Sukabumi dipekerjakan secara paksa (dijadikan PSK).

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk melayani tamu," ungkap Dedy, Kamis (17/2/2022).

Dedy menuturkan, terdapat empat orang perempuan yang menjadi korban, yakni berinisial SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).

Baca Juga: Sukabumi Diterjang Banjir, Anggota DPRD Jabar Soroti Pendangkalan dan Penyempitan Daerah Aliran Sungai

Load More