SuaraJabar.id - Berikut ini syarat jual beli tanah terbaru 2022 dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Aturan terbaru itu berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah dan rumah.
Kartu tersebut disebutkan sebagai syarat dalam permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli.
Syarat itu dibuat sebagai bentuk respon untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Syarat jual beli tanah terbaru 2022 tersebut dibahas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada instruksi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.
Mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:
1. Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3.
Baca Juga: Aturan Baru! Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
2. Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis.
Syarat jual beli tanah terbaru 2022 dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
(Mutaya Saroh)
Berita Terkait
-
Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak
-
Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
-
4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV