Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 Februari 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan, Besaran denda BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

SuaraJabar.id - Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan terbaru 2022. Tiap warga negara dianjurkan mempunyai BPJS Kesehatan.

Bahkan saat ini untuk membeli tanah hingga membuat SIM pun harus melampirkan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat daftar BPJS online dikutip dari Lifepal:

1. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Aturan Baru! Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. NPWP.

4. Nomor Handphone.

5. Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).

6. Foto maksimal 50KB.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator Luqman Curiga Ada Penyusup Jahat Sekitar Jokowi

7. Alamat e-mail aktif.

Load More