SuaraJabar.id - Sebuah video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon viral di jejaring media sosial.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
Terkait hal itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar sempat mengatakan bahwa salah satu dasar penetapan tersangka pada Nurhayati adalah petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Namun kekinian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bukan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman," ujarnya, Senin (21/2/2022).
pada tanggal 23 November 2021 kemarin, penyidik dari Polres Cirebon Kota dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama, terkait kasus korupsi Dana Desa. Dan dari kesimpulan ekspose bersama tersebut, Jaksa peneliti memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap Saksi Nurhayati.
"Berdasarkan pendalaman itulah, penyidik menemukan dua alat bukti, untuk menentukan saksi Nurhayati dijadikan tersangka. Karena saksi terbukti bekerja sama dengan kuwu melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, lanjut Kajari, setelah melakukan ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik melakukan pendalaman dan menyerahkan SPDP.
"Yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya itu hanya penyidik, Jaksa Peneliti hanya kepanjangan tugas dari penyidik, untuk membuktikan, perkara yang dibuat oleh penyidik itu dapat disidangkan di pengadilan," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.
"Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan," katanya.
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste