SuaraJabar.id - Polda Jabar bakal menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pendalaman kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kembali kasus dugaan korupsi tersebut secara detail.
"Jadi memang akan kita lakukan pendalaman secara detail kembali, artinya melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik," ungkap Ibrahim di Mapolres Cimahi pada Senin (21/2/2022).
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Tetapkan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Ngaku Pihaknya Sudah Profesional
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
Ibrahim mengatakan, upaya-upaya hukum yang dilakukan kepolisian dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Tapi kita melaksanakan upaya-upaya ini atau langkah hukum secara profesional, jadi memang sudah sesuai dengan prosedural," ujarnya.
Dalam dugaan kasus korupsi tahun anggaran anggaran 2018 - 2020 ini Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.
Baca Juga: Komisi III Khawatir Aturan Hadiah Pelapor Korupsi Disalahgunakan
"Kajian berikutnya akan kami sampaikan apabila tahapan-tahapan dari proses tersebut sudah selesai semua karena masih akan ada pendalaman kembali terhadap materinya," tandas Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bukan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman," ujarnya, Senin (21/2/2022).
pada tanggal 23 November 2021 kemarin, penyidik dari Polres Cirebon Kota dan Jaksa Peneliti melakukan ekspos bersama, terkait kasus korupsi Dana Desa. Dan dari kesimpulan ekspose bersama tersebut, Jaksa peneliti memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pendalaman terhadap Saksi Nurhayati.
"Berdasarkan pendalaman itulah, penyidik menemukan dua alat bukti, untuk menentukan saksi Nurhayati dijadikan tersangka. Karena saksi terbukti bekerja sama dengan kuwu melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, lanjut Kajari, setelah melakukan ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik melakukan pendalaman dan menyerahkan SPDP.
"Yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya itu hanya penyidik, Jaksa Peneliti hanya kepanjangan tugas dari penyidik, untuk membuktikan, perkara yang dibuat oleh penyidik itu dapat disidangkan di pengadilan," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.
"Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan," katanya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Riset Ungkap Orang Indonesia Suka Tonton Video Online Berupa Konten Musik hingga Komedi-Viral
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Bapak 11 Anak Bikin Heran Dedi Mulyadi, Ini Tips Atur Keuangan Keluarga Pas-pasan
-
Viral Beli Emas usai Lebaran: Kecemasan Kolektif Tanpa Solusi?
-
Dari Driver Gocar Jadi Investor? Maruarar Sirait Terinspirasi Kisah Anak Muda Ini!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal