Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi prajurit TNI sedang menerima arahan dari atasannya (instagram/@puspentni)

Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dan diberikan pada anak kandung, anak angkat maupun anak tiri yang sah secara hukum.

Yang menerima tunjangan ini adalah anak yang belum berusia 21 tahun dan diberikan sejak ia lahir.

•             Tunjangan Beras

Besarnya tunjangan beras ini adalah 18 kilogram untuk anggota dan 10 kilogram untuk keluarga. Tunjangan ini bisa juga diuangkan sebesar banyaknya jumlah beras, terhitung Rp.8.047 per kilonya.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika

•             Tunjangan Lauk Pauk

Menurut peraturan DJPBN, hanya seorang anggota saja yang berhak menerima tunjangan ini, dan besarnya adalah Rp60 ribu perhari.

•             Tunjangan Umum

Tunjangan ini hanya diberikan pada anggota yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional atau struktural. Tunjangan yang diterima tiap anggota adalah sebesar Rp75 ribu

Tunjangan diatas merupakan tunjangan yang umunya didaptkan oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat, Selain itu masih ada tunjangan-tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

Seperti tunjangan Babinsa, tunjangan kinerja, tunjangan pulau terpencil, jabatan funsional, jabata struktutal dan jabatan tugas di Papua dan Papua Barat.

Load More