SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan memberikan kabar tak sedap bagi 50 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah KBB yang terancam Drop Out (DO).
Hengky mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya program beasiswa bagi 50 mahasiswa itu tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bandung Barat dengan pihak kampus.
Kemudian Hengky berkonsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, dan keluarlah rekomendasi bahwa pemberian beasiswa tersebut tidak bisa dilanjutkan.
"BPKP memberikan rekomendasi bahwa beasiswa ini tidak bisa dilanjutkan. Alasannya itu tadi tidak ada PKS, tidak ada di DPA dan juga persyaratannya harus memenuhi. Karena syarat memberikan beasiswa itu harus berprestasi," ungkap Hengky di Padalarang pada Selasa (22/2/2022).
Seperti diketahui, sebanyak 50 mahasiswa asal KBB penerima beasiswa dari Pemkab Bandung Barat saat ini tengah dicutikan UIN Sunan Gunung Djati lantaran belum membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Hengky, sejak awal proses penjaringan program beasiswa tersebut tidak sesuai prosedur. Di antaranya menurut informasi yang diterimanya tidak ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan bupati terkait program beasiswa tersebut.
Padahal kata dia, proses seleksi hingga pemberian beasiswa harus mengantongi SK sesuai yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbub).
"Karena prosesnya dari awal sudah tidak benar, tidak benar tidak prosedural. Harus di SK kan dulu, kemarin tidak ada SK," beber Hengky Kurniawan.
Sebagai solusinya, lanjut Hengky, pihaknya sudah menjajaki bantuan melalui bantuan sosial seperti dari Baznas. Hanya saja Baznas pun memiliki persyaratan yang harus dipenuhi seperti surat keterangan tidak mampu dan prestasi.
Baca Juga: 5 Cara Ini Bisa Membantumu Mengatasi Gugup saat Sidang Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!
"Jadi segala sesuatu itu tidak bisa dipaksakan, mungkin solusi terbaik ya ini tidak dilanjutkan," ucap Hengky.
Rencananya, Hengky akan membuka kembali program beasiswa. Puluhan mahasiswa yang saat ini nasibnya terkatung-katung itupun diperbolehkan mengikuti kembali program tersebut, namun tetap harus melalui seleksi sesuai aturan.
"Saya sedang merancang untuk mengeluarkan program beasiswa. Tapi dengan syarat-syarat yang sesuai dengan rekomendasi dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib 50 mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Gunung Djati Bandung penerima beasiswa dari Pemkab Bandung Barat tidak jelas. Mereka pun mempertanyakan keseriusan pemberi beasiswa tersebut.
Sebab puluhan mahasiswa asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sedang kuliah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tersebut sudah satu tahun statusnya dicutikan oleh kampus UIN SGD Bandung karena tunggakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Selama ini kami mempertanyakan hal itu ke Pemda KBB, mencoba beraudiensi ke Plt Bupati Hengky Kurniawan, tapi tidak direspons," kata Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara) Nasrulloh Al-Fikri pada Kamis (17/2/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil