Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:05 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menyanyikan yel-yel bersama prajurit Kopassus dalam Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJabar.id - Berikut ini pangkat TNI AD dan gaji mereka. Profesi tentara adalah salah satu impian yang banyak diimpikan oleh anak bangsa.

Menjadi tentara, salah satunya TNI Angkatan Darat (AD) memang tak sekadar profesi, tapi juga punya kebanggaan tersendiri.

Tak hanya itu gaji TNI AD bisa terbilang cukup besar, menyesuiakan pangkatnya. Lalu apa saja pangkat TNI AD dan gaji mereka?

Artikel ini bakal membahasnya secara lengkap. Yuk simak.

Baca Juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Pramugari Maskapai AirAsia, Ada Upah Terbang per Jam

1.       Profesi TNI AD

Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya kelompok angkatan bersenjata yang bertugas di darat, laut dan udara. Setiap angkatan harus menjalankan tugas masing-masing sesuai wilayah kerjanya. Namun secara umum ketiganya memiliki peran mempertahankan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI.

Tugas seorang TNI AD sendiri tidak mudah karena harus menjaga wilayah daratan yang notabene dihuni jutaan penduduk.

Pemilihan anggotanya sangat selektif. Ada beberapa jalur penerimaan anggota TNI AD yaitu melalui akmil, penerimaan bintara/ tamtama dan penerimaan perwira karir.

Persaingan penerimaan di ketiga jalur tersebut sama-sama ketat, sehingga harus mempersiapkan diri betul-betul jika ingin menjadi seorang TNI AD.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Dapat Gelar Prawireng Jayeng Bhuwane dari Majelis Adat Sasak

2.       Kepangkatan

Hierarki di dalam TNI diterapkan dengan sistem pembagian pangkat mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.  

Kepangkatan inilah yang membedakan perolehan gaji tentara AD, AL, maupun AU. Berikut ini adalah kepangkatan dalam TNI, dimulai dari yang paling rendah:

- Tamtama (Prajurit – Kopral).

- Bintara (Sersan – Pembantu Letnan).

- Perwira Pertama (Letnan – Kapten).

- Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel).

- Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral).

- Pangkat Kehormatan (Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar).

3. Gaji TNI AD

Selain menjadi ASN/ PNS, menjadi anggota TNI memang masih menjadi incaran sejumlah angkatan kerja Indonesia.

Di samping mendapatkan kesempatan menjaga kedaulatan bangsa dan negara, gaji TNI AD juga dianggap cukup besar dibandingkan UMR pada umumnya. Berikut rinciannya:

- Golongan I

Golongan I atau disebut Tamtama adalah golongan paling rendah pada TNI AD. Pada golongan ini terdiri dari pangkat prajurit dua kelasi dua sampai dengan kopral kepala. Gaji pokok yang berhak diterima mulai Rp1.643. 500 paling rendah hingga paling tinggi Rp2.960.700 untuk kopral kepala.

- Golongan II

Di atas Tamtama ada golongan II atau disebut Bintara. Terdapat enam kelompok pangkat mulai dari sersan dua hingga pembantu letnan satu. Gaji TNI AD untuk grade ini juga berbeda-beda sesuai dengan kepangkatannya yaitu dimulai dengan nominal Rp2.103.700 untuk pangkat terbawah sersan dua. Untuk pangkat teratas yaitu pembantu letnan satu berhak mendapatkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4.032.600.

- Golongan III

Golongan ini disebut Perwira Pertama atau Pama yang terdiri dari tiga golongan kepangkatan yaitu Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten. Pada golongan ini kisaran gaji yang berhak dibawa pulang adalah Rp2.735.300 sampai Rp4.780.600.

- Golongan IV

Golongan yang terakhir adalah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Jenderal). Pada golongan ini gaji pokok yang berhak didapat sudah sangat tinggi untuk pangkat terendah saja Mayor gaji pokoknya sudah di atas 3 juta, nominalnya yaitu Rp3.000.100. Gaji pokok tertinggi adalah untuk Jenderal Bintang 4 yaitu Rp5.930.800.

4. Tunjangan TNI AD

Selain gaji, TNI AD memiliki beragam tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain. Berikut rinciannya:

- Tunjangan kinerja: Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Tertinggi adalah Rp37 juta (KSAD) dan terendah Rp1,9 juta (kelas jabatan 1).

- Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Itulah uraian terkait pagkat TNI AD dan gaji mereka. Dengan melihat besarnya gaji dan tunjangan yang diterima, menjadi tidak mengherankan jika profesi ini masih sangat diminati oleh putra-putri bangsa. Namun tentu jangan hanya tergiur dengan gajinya saja karena tugas berat sudah menanti.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More