SuaraJabar.id - Keluarga Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Keluarga bersama kuasa hukum Nurhayati, saat ini tengah mempersiapkan praperadilan agar Nurhayati bebas dari jeratan status tersangka.
"Secepatnya kami akan mengajukan praperadilan dan kami berharap Nurhayati bisa terbebas dari segala tuntutan hukum," ujar Junaidi, kakak ipar Nurhayati, Selasa (22/2/2022).
Ia kemudian menampik tudingan penyidik Polres Cirebon Kota yang mengatakan Nurhayati telah menyalahi aturan karena menyerahkan sejumlah uang ke kepala desa.
"Itu tidak benar, justru Nurhayati sesuai aturan yang ada. Karena adik saya tidak mengambil dana itu, yang mengambil adalah Kasi kemudian diserahkan ke Kuwu. Dan ada bukti foto penyerahannya," katanya.
Junaidi menegaskan, beberapa foto yang disimpannya ini akan menjadi alat bukti jika sebenarnya uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Supriadi selaku Kepala Desa.
"Kami ada bukti foto-foto saat penyerahan dana ke Kuwu itu. Dengan arogansi kepala Desa menarik semua uang dari Kaur dan Kasi, dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Sementara itu, ia dan keluarga lainnya tidak menampik pernyataan Polda Jabar bahwa Nurhayati bukanlah sebagai pelapo, ke pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.
"Adik saya ini yang membongkar praktik korupsi senilai Rp 800 juta. Dan hanya melapor ke BPD, kemudian pihak BPD-lah yang melapor ke penyidik Polres Cirebon Kota. Jadi Nurhayati ini sebagai pelapor inti," katanya.
Baca Juga: Lengkap Kisah Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu Jadi Tersangka setelah Bongkar Korupsi Dana Desa
Sebelumya diberitakan, Polda Jabar bakal menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pendalaman kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kembali kasus dugaan korupsi tersebut secara detail.
"Jadi memang akan kita lakukan pendalaman secara detail kembali, artinya melakukan review terhadap fakta-fakta hukum yang diperoleh penyidik," ungkap Ibrahim di Mapolres Cimahi pada Senin (21/2/2022).
Kontributor : Abdul Rohman
Tag
Berita Terkait
-
Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang
-
Bukan Cuma Ditolak, Hakim Sebut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Sengaja Ulur Waktu
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras
-
Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah
-
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
-
Misteri Venue Semifinal Piala Presiden 2026: Batal di Bandung dan Surabaya, Pindah ke Luar Jawa?