SuaraJabar.id - Berikut ini aturan PPKM Level 3 bandung hingga 28 Februari 2022. PPKM Level 3 Bandung diperpanjang. Dalam aturan itu salah satunya karyawan WFO 50 persen saja.
Aturan ini bersumber dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Dikutip dari AyoBandung, kasus covid-19 Bandung dalam beberapa hari terakhir masih meningkat.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Bandung:
1. Lingkungan Kerja
Sektor Nonessensial: 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin
Sektor Essensial:
Keuangan, Perbankan:
- 50 persen WFO (pelayanan)
- 25 persen WFO (administrasi)
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Vs PSM, Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Pasar modal, Teknologi Informasi, Media:
- 50 persen WFO
Hotel nonkarantina:
- Kapasitas maksimal 50 persen (anak di bawah dua tahun harus miliki hasil tes antigen H-1 atau PCR H-2)
Indukstri Orientasi Ekspor:
- 75 persen WFO dengan shift (pabrik)
Berita Terkait
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Redam Bisingnya Bawah Jembatan Alun-alun Kota Bandung, Film "Dan Bandung" Rilis Clip Nuansa Syahdu
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda
-
Bobotoh Harap Bersabar! Debut Mariano Peralta Dipastikan Tertunda Gegara Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
BPBD Pangandaran Waspadai Peningkatan Risiko Kebakaran Hutan Selama Musim Kemarau