Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 23 Februari 2022 | 13:48 WIB
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (kanan/rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021). KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Banjar pada 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat dengan tersangka mantan wali kota setempat, Herman Sutrisno (HS) terus bergulir.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya hari ini, Rabu (23/2/2022) memanggil lima orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar untuk tersangka HS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.

Lima saksi, yaitu Ketua DPC PKB Kota Banjar Gun Gun Gunawan, wiraswasta dan mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, mantan Anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar, Ketua DPD PAN Kota Banjar Hunes Hermawan, dan Anggota DPRD Kota Banjar Mujamil.

Baca Juga: Lurah Pedurenan dan Kepala Bapelitbangda Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

KPK telah menetapkan Herman bersama Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Baca Juga: Inilah Kota dengan Angka Kemiskinan Terendah di Jawa Barat

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu.

Load More