Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:18 WIB
Ketiga terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat orang saksi untuk memberi kesaksian terkait kasus makar terdakwa tiga "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Namun, JPU yang juga merupakan Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, hanya tiga orang saksi yang hadir di sidang lanjutan agenda saksi di Pengadilan Negeri Garut.

"Diundang empat saksi, cuma yang bisa hadir tiga karena satu lagi sedang 'isoman' (isolasi mandiri) kena COVID-19," kata Neva dikutip dari Antara.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam kasus makar yakni Kepala Polsek Pasirwangi AKP Abusono, Camat Pasirwangi Saeful, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut Febi Febriyanto.

Baca Juga: Diseret ke Meja Hijau, Tiga Jenderal NII Minta Hakim PN Garut Lakukan Hal Ini

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus makar dengan tiga terdakwa yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi yang diproses hukum karena membuat video ajakan makar dan pengakuan diri sebagai Jenderal NII kemudian menyebarkannya di media sosial.

Saksi dalam persidangan itu mengaku telah mengetahui adanya video yang dilakukan tiga warga yang merupakan pengikut NII, kemudian dilakukan proses hukum terhadap mereka.

JPU rencananya akan menghadirkan saksi lain yang akan memperkuat terkait kasus dugaan makar oleh tiga warga yang mengaku sebagai jenderal NII itu, karena tindakan warga tersebut dinilai berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita upayakan nanti saksi-saksi tersebut bisa mendukung pembuktian kami," kata Neva.

Dalam persidangan tersebut sempat membuat hakim juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa prihatin karena saksi yang dihadirkan hanya tahu tentang penyebaran video di YouTube, sedangkan terhadap ketiga terdakwa tidak mengenalnya.

Baca Juga: Atasi NII, Pemkab Garut Bentuk Satgas Anti-Intoleransi

Terlebih saksi yang hadir merupakan aparatur pemerintah dari mulai kepolisian, camat, dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut yang seharusnya melakukan langkah antisipasi dan pembinaan apabila ada warga diduga melakukan penyimpangan.

Hakim juga sempat meminta kepada camat yang hadir sebagai saksi itu untuk mengecek kondisi keluarga terdakwa, kemudian lingkungan warga di sekitar rumah terdakwa, dan juga melakukan langkah pencegahan agar pemahaman yang dinilai menyimpang tidak terus terjadi.

"Minta ke kepala desa untuk memeriksa kondisi daerahnya," kata Hakim.

Menurut dia, jika penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi khawatir akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.

"Ini masalah bom waktu saja, tolong kerja pakai hati, minta untuk dituntaskan," kata Hakim kepada saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.

Menanggapi saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, kata dia, bahwa saksi hanya menjelaskan mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.

Rencananya JPU, kata dia, akan menghadirkan saksi lagi, meski begitu pihaknya juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut.

"Ketika nanti saudara jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang berikutnya, kami akan terus mempertahankan. Kita juga ada menghadirkan saksi yang menguntungkan untuk meringankan," tuturnya.

Sidang yang berlangsung hampir empat jam atau berakhir sampai pukul 14.00 WIB itu akan dilanjutkan kembali pada agenda sidang berikutnya, Jumat, 4 Maret 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Load More