SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penistaan Agama M Kece dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).
M Kece dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung saat pembacaan tuntutan di persidangan.
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.
"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.
Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Ditahan
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.
Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.
"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia
-
Disindir Lewat Medsos, Pekerja Pariwisata Jabar Ancam Dedi Mulyadi Soal Study Tour
-
Viral Pembagian Bir di Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Bandung Gercep: Komunitas Lari Dipanggil
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun