SuaraJabar.id - Terdakwa kasus penistaan Agama M Kece dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).
M Kece dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung saat pembacaan tuntutan di persidangan.
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Ditahan
"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.
"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.
Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Seorang Nenek di Ciamis Tiba-tiba Jatuh Pingsan saat Antre Pembagian BPNT
"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang