SuaraJabar.id - Berikut ini tata cara pakai toa masjid saat Bulan Ramadhan 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. SE ini dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertama,
Penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan tadarus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam
Kedua,
Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 selanjutnya bisa menggunakan pengeras suara dalam.
Ketiga,
Pelaksanaan shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha dapat menggunakan pengeras suara dalam.
Keempat,
Takbir Idhul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangakan setelah shlat Rawatib menggunakan pengeras dalam.
Baca Juga: Buntut Analogi Gonggongan Anjing, Rizieq Shihab Sebut Menag Yaqut Biadab dan Lebih Parah dari Ahok
Kelima,
Upacara peringatan hari besar islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali mengundang tabligh dalam jumlah yang besar dan sampai keluar masjid boleh menggunakan pengeras suara luar.
Waktu Shalat
Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Berita Terkait
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalur Pantura Lohbener, 3 Nyawa Melayang
-
Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening
-
Tumbang di Balai Kota Saat Bertugas, Wali Kota Bandung Masih Dipantau Ketat Tim Dokter
-
Respons KPK Soal Polri Serahkan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie ke Tangan Kejaksaan