SuaraJabar.id - Jangankan bulan madu, malam pertama pun tak sempat dialami MRS (18), Ia langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, MA (17 tahun), di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Ini merupakan konsekuensi yang harus MRS tanggung. Sebab MRS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus Narkoba.
Dalam momen sakral tersebut, MRS meminang gadis pujaannya itu dengan mahar uang tunai Rp 200 Ribu dan seperangkat alat salat, serta dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi akad nikah kedua insan tersebut berlangsung khidmat. Rasa haru kedua mempelai pun tak terbendung saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Baca Juga: Bisa Bikin Kelangkaan Minyak Goreng Tambah Parah, Wali Kota Sukabumi Minta Warga Tak Panic Buying
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono mengatakan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada MRS untuk menggelar pernikahan atas dasar kemanusiaan.
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba untuk menikahi kekasihnya atas dasar kemanusiaan," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com,-- jejaring Suara.com.
Sementara dalam proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang bisa hadir dan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin. Atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin dan tentunya dengan syarat yang harus dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Tahanan di Polres Lubuklinggau Utara Tewas, LPSK Desak Kasus Harus Diusut Tuntas
Berita Terkait
-
10 Tahanan KPK Nyoblos di Pilkada Jakarta, Ini Daftarnya
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
-
Sosok Kepala Rutan Salemba yang Dinonaktifkan Buntut 7 Tahanannya Kabur
-
Buntut 7 Tahanan Narkoba Kabur, Yusril Perintahkan Kemen Imipas Investigasi Rutan Salemba
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang