SuaraJabar.id - Jangankan bulan madu, malam pertama pun tak sempat dialami MRS (18), Ia langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, MA (17 tahun), di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Ini merupakan konsekuensi yang harus MRS tanggung. Sebab MRS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus Narkoba.
Dalam momen sakral tersebut, MRS meminang gadis pujaannya itu dengan mahar uang tunai Rp 200 Ribu dan seperangkat alat salat, serta dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi akad nikah kedua insan tersebut berlangsung khidmat. Rasa haru kedua mempelai pun tak terbendung saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono mengatakan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada MRS untuk menggelar pernikahan atas dasar kemanusiaan.
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba untuk menikahi kekasihnya atas dasar kemanusiaan," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com,-- jejaring Suara.com.
Sementara dalam proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang bisa hadir dan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin. Atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin dan tentunya dengan syarat yang harus dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Bisa Bikin Kelangkaan Minyak Goreng Tambah Parah, Wali Kota Sukabumi Minta Warga Tak Panic Buying
Berita Terkait
-
Solidaritas Massa Aksi Sukses, Demonstran yang Diringkus Saat Ricuh di Sukabumi Akhirnya Dibebaskan
-
Koruptor Membeludak Bikin Rutan KPK Penuh, 6 Tahanan Pakai Ruang Isolasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Curhat Rutan Sudah Penuh Tahanan Koruptor, KPK Bilang Begini
-
KPK Buka Kunjungan Tahanan Spesial HUT RI: Ini Jadwal dan Aturannya
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Bye-bye Jalan-jalan ke Luar Negeri! Anggaran Dinas DPRD Jabar Dipakai Dedi Mulyadi
-
Ancaman Serius di Cianjur: Viral Ajakan Jarah Rumah 50 Anggota DPRD, Polisi Siaga Penuh
-
Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
-
Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah dari Pemerintah
-
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari