SuaraJabar.id - Jangankan bulan madu, malam pertama pun tak sempat dialami MRS (18), Ia langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, MA (17 tahun), di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
Ini merupakan konsekuensi yang harus MRS tanggung. Sebab MRS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus Narkoba.
Dalam momen sakral tersebut, MRS meminang gadis pujaannya itu dengan mahar uang tunai Rp 200 Ribu dan seperangkat alat salat, serta dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi akad nikah kedua insan tersebut berlangsung khidmat. Rasa haru kedua mempelai pun tak terbendung saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota, Iptu Saribuono mengatakan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin kepada MRS untuk menggelar pernikahan atas dasar kemanusiaan.
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba untuk menikahi kekasihnya atas dasar kemanusiaan," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com,-- jejaring Suara.com.
Sementara dalam proses pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi Kota hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang bisa hadir dan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum melangsungkan pernikahan, pihak keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin. Atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan, Polres Sukabumi Kota memberikan izin dan tentunya dengan syarat yang harus dipatuhi," pungkasnya.
Baca Juga: Bisa Bikin Kelangkaan Minyak Goreng Tambah Parah, Wali Kota Sukabumi Minta Warga Tak Panic Buying
Berita Terkait
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Gilang Dhielafararez Puji Pengungkapan 3,37 Ton Marijuana: Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Bahaya THC
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung