SuaraJabar.id - Pemulihan ekonomi di Kota Bandung, Jawa Barat disebut kembali melambat akibat adanya lonjakan kasus COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (3/3/2022). Menurutnya, lonjakan kasus COVID-19 membuat berbagai sektor usaha seperti hotel, restoran dan cafe kembali diperketat dan dikurangi kapasitasnya.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 di Kota Bandung.
"Pengetatan misalnya MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) nah ICE nya ini kelihatannya untuk sementara di pending. Meski M nya masih bisa berjalan, tapi dengan kapasitas yang tidak banyak. Kenapa saya mengungkap hal ini, karena ada korelasi dengan persoalan ekonomi," ujar Ema.
Menurut Ema, penurunan kembali kapasitas berbagai sektor tersebut tak lain akibat diberlakukannya PPKM Level 3 di Kota Bandung. Seperti Hotel yang mengandalkan penghasilan tambahan dari MICE.
"Kalau sekarang untuk MICE nya hilang sementara ini, meetingnya juga berkurang dari kapasitas maksimal 3.000 hanya dibatasi 250 maka saya katakan pasti ada pengaruh, nah ini pun berlaku untuk yang lain," lanjutnya.
Ema melanjutkan, pengurangan kapasitas pengunjung mal yang menurun kembali ke angka 50 persen serta pembatasan pengunjung restoran, cafe dan hiburan sangat berdampak terhadap penerimaan pajak Kota Bandung.
"Otomatis di saat pengunjung semakin berkurang kan potensi peluang pendapatan juga logika sederhana nya berkurang. Itulah yang akan sedikit memberikan pengaruh memperlambat pergerakan ekonomi di Kota Bandung," bebernya.
"BOR (Bed Occupancy Rate) kita juga sekarang alhamdulillah sudah mulai ada penurunan. Positivity rate kita juga menurun, mudah-mudahan dalam satu bulan ini kondisinya sudah jauh lebih baik dari hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Meski Tak Bisa Disamakan dengan di Bali, Peranyaan Nyepi di Bandung Tetap Berjalan Kondusif
Untuk diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada 2020 mencapai Rp 7,2 trilyun sedangkan untuk tahun 2021 ditargetkan Rp 2,7 trilyun dari 9 sektor mata pajak.
Berita Terkait
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal