SuaraJabar.id - Tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes antigen sudah tidak diwajibkan dalam perjalanan domestik.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat euforia dalam merespon aturan perjalanan baru ini.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menurutnya kewaspadaan masih perlu dilakukan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya penularan kasus COVID-19 masih cukup banyak di Kota Bandung.
"Masyarakat juga tetap berhati-hati, jangan sampai kita euforia. Begitu dilonggarkan, tiba-tiba tidak pakai masker, jadi tetap harus waspada," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022) dikutip dari Antara.
Menurut Yana proteksi masyarakat dari penyebaran COVID-19 masih tetap di lakukan di Kota Bandung meski aturan PCR sudah tak diwajibkan. Salah-satunya, kata dia, sejumlah tempat publik kini masih menerapkan PeduliLindungi untuk mengecek vaksinasi.
"Kita akan lihat kasuistis saja ya, seperti kasus-kasus tertentu yang masih diperhatikan," kata Yana.
Dengan adanya pelonggaran tes PCR, menurut Yana sejumlah pelonggaran lainnya di Kota Bandung masih dievaluasi. Salah satunya, kata dia, yakni kebijakan penyekatan ganjil-genap terkait perjalanan ke Kota Bandung yang masih dikaji kepolisian dan dinas perhubungan.
"Belum tahu nantinya bagaimana, tapi saya serahkan itu (penyekatan ganjil-genap) kajiannya ke Polrestabes Bandung dan Dishub," kata dia.
Adapun menurut Yana sejumlah pembatasan yang masih diterapkan di Kota Bandung sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih menjadi upaya untuk menekan kasus COVID-19.
Baca Juga: Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus
"Dan masih ada indikator, kan memang penyebaran masih cukup tinggi, ini kan salah satu ikhtiar juga," kata Yana.
Dari data terbaru Satgas COVID-19 Kota Bandung, saat ini masih ada penambahan kasus harian sebanyak 809 orang. Meski begitu, angka pertambahan kasus harian kini lebih rendah dibandingkan beberapa hari lalu yang melebihi angka 1.000 orang.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis, Singgung Kebiasaan Buruk
-
Persib Menang Dramatis, Marc Klok: Masih Ada Empat 'Final'!
-
Paul Munster Petik Pelajaran dari Kekalahan atas Persib Bandung
-
Bojan Hodak Akui Persib Salah Taktik Meski Comeback Dramatis Lawan Bhayangkara FC
-
Sikut-sikutan dengan Persib, Nadeo Argawinata Ingatkan Borneo FC Jaga Chemistry Demi Gelar Juara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung