SuaraJabar.id - Tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes antigen sudah tidak diwajibkan dalam perjalanan domestik.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat euforia dalam merespon aturan perjalanan baru ini.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menurutnya kewaspadaan masih perlu dilakukan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya penularan kasus COVID-19 masih cukup banyak di Kota Bandung.
"Masyarakat juga tetap berhati-hati, jangan sampai kita euforia. Begitu dilonggarkan, tiba-tiba tidak pakai masker, jadi tetap harus waspada," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022) dikutip dari Antara.
Menurut Yana proteksi masyarakat dari penyebaran COVID-19 masih tetap di lakukan di Kota Bandung meski aturan PCR sudah tak diwajibkan. Salah-satunya, kata dia, sejumlah tempat publik kini masih menerapkan PeduliLindungi untuk mengecek vaksinasi.
"Kita akan lihat kasuistis saja ya, seperti kasus-kasus tertentu yang masih diperhatikan," kata Yana.
Dengan adanya pelonggaran tes PCR, menurut Yana sejumlah pelonggaran lainnya di Kota Bandung masih dievaluasi. Salah satunya, kata dia, yakni kebijakan penyekatan ganjil-genap terkait perjalanan ke Kota Bandung yang masih dikaji kepolisian dan dinas perhubungan.
"Belum tahu nantinya bagaimana, tapi saya serahkan itu (penyekatan ganjil-genap) kajiannya ke Polrestabes Bandung dan Dishub," kata dia.
Adapun menurut Yana sejumlah pembatasan yang masih diterapkan di Kota Bandung sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih menjadi upaya untuk menekan kasus COVID-19.
Baca Juga: Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus
"Dan masih ada indikator, kan memang penyebaran masih cukup tinggi, ini kan salah satu ikhtiar juga," kata Yana.
Dari data terbaru Satgas COVID-19 Kota Bandung, saat ini masih ada penambahan kasus harian sebanyak 809 orang. Meski begitu, angka pertambahan kasus harian kini lebih rendah dibandingkan beberapa hari lalu yang melebihi angka 1.000 orang.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Tak Ada Perlakuan Istimewa, Bojan Hodak Peringatkan Layvin Kurzawa
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
-
Tanpa Kurzawa dan Dion Markx, Andrew Jung Siap Jadi Tumpuan Persib di Stadion Manahan
-
Bukan Cuma Soal Postur, Ini Alasan Teknis Bojan Hodak Rekrut Dion Markx
-
Di Pesantren saat Longsor, Santri Ini Harus Terima Kenyataan Pilu Seluruh Keluarga Meninggal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?
-
40 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftar Nama dan Asal Kampungnya
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal