SuaraJabar.id - Tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan tes antigen sudah tidak diwajibkan dalam perjalanan domestik.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang bersifat euforia dalam merespon aturan perjalanan baru ini.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menurutnya kewaspadaan masih perlu dilakukan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya penularan kasus COVID-19 masih cukup banyak di Kota Bandung.
"Masyarakat juga tetap berhati-hati, jangan sampai kita euforia. Begitu dilonggarkan, tiba-tiba tidak pakai masker, jadi tetap harus waspada," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/8/2022) dikutip dari Antara.
Menurut Yana proteksi masyarakat dari penyebaran COVID-19 masih tetap di lakukan di Kota Bandung meski aturan PCR sudah tak diwajibkan. Salah-satunya, kata dia, sejumlah tempat publik kini masih menerapkan PeduliLindungi untuk mengecek vaksinasi.
"Kita akan lihat kasuistis saja ya, seperti kasus-kasus tertentu yang masih diperhatikan," kata Yana.
Dengan adanya pelonggaran tes PCR, menurut Yana sejumlah pelonggaran lainnya di Kota Bandung masih dievaluasi. Salah satunya, kata dia, yakni kebijakan penyekatan ganjil-genap terkait perjalanan ke Kota Bandung yang masih dikaji kepolisian dan dinas perhubungan.
"Belum tahu nantinya bagaimana, tapi saya serahkan itu (penyekatan ganjil-genap) kajiannya ke Polrestabes Bandung dan Dishub," kata dia.
Adapun menurut Yana sejumlah pembatasan yang masih diterapkan di Kota Bandung sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih menjadi upaya untuk menekan kasus COVID-19.
Baca Juga: Kriteria Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR, Aturan Syarat Tes Covid-19 Resmi Dihapus
"Dan masih ada indikator, kan memang penyebaran masih cukup tinggi, ini kan salah satu ikhtiar juga," kata Yana.
Dari data terbaru Satgas COVID-19 Kota Bandung, saat ini masih ada penambahan kasus harian sebanyak 809 orang. Meski begitu, angka pertambahan kasus harian kini lebih rendah dibandingkan beberapa hari lalu yang melebihi angka 1.000 orang.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Kendaraan Padati Jalur Nagreg Jelang Mudik Lebaran
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Ditahan Imbang Persib, Fabio Lefundes Soroti Hilangnya Fokus Pemain Borneo FC
-
Klasemen BRI Super League: Persija Bikin Persib Bandung Tak Nyaman di Puncak
-
Persib Imbang di Samarinda, Marc Klok Soroti Peluang Emas di Menit Akhir
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Padukan Air Sungai Tahang dan PDAM, Hadirkan Sistem Pengolahan Air Siap Konsumsi
-
THR Tetap Aman Saat Lebaran, Ini Cara Cerdas Belanja dengan Promo BRI
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan