SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar memecat dua anggota polisi yang bertugas di Polres Sukabumi Kota pada Selasa (22/3/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri itu karena mereka terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin secara berulang kali.
"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," ujar dia dikutip dari Antara.
Menurut Zainal, pemecatan terhadap dua anggotanya tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
Keduanya harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota Polri karena telah berulang kali melanggar kode etik dan disiplin, bahkan peringatan keras pun tidak digubris sehingga langkah tegas pun harus dilakukan dengan cara dipecat.
Bahkan, salah satu dari dua mantan anggota Polri tersebut telah mencoreng nama baik Polri karena terlibat kasus pidana. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota Polri
Pemecatan ini sebagai bukti bahwa Polri tegas kepada seluruh personelnya yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan serta harus dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian khususnya yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota..
"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dan tugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata Kapolres.
Zainal pun tidak ingin ada lagi anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat seperti dua mantan personelnya itu dan kasus ini merupakan yang terakhir. Ia pun mengimbau kepada seluruh personelnya selalu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kedinasan dan aturan yang melekat.
Baca Juga: Ngeri! Driver Ojol di Sukabumi Nyaris Kena Sabetan Celurit Gerombolan Bermotor
Pada prosesi upacara pemberhentian itu tidak dihadiri oleh kedua mantan anggota Polri tersebut hanya diwakili oleh foto keduanya. Secara simbolis Zainal pun menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat.
Berita Terkait
-
GBLA Siaga Satu, Polda Jabar Ambil Alih Keamanan Duel Panas Persib vs Persija
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran