SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar memecat dua anggota polisi yang bertugas di Polres Sukabumi Kota pada Selasa (22/3/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri itu karena mereka terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin secara berulang kali.
"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," ujar dia dikutip dari Antara.
Menurut Zainal, pemecatan terhadap dua anggotanya tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Ngeri! Driver Ojol di Sukabumi Nyaris Kena Sabetan Celurit Gerombolan Bermotor
Keduanya harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota Polri karena telah berulang kali melanggar kode etik dan disiplin, bahkan peringatan keras pun tidak digubris sehingga langkah tegas pun harus dilakukan dengan cara dipecat.
Bahkan, salah satu dari dua mantan anggota Polri tersebut telah mencoreng nama baik Polri karena terlibat kasus pidana. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota Polri
Pemecatan ini sebagai bukti bahwa Polri tegas kepada seluruh personelnya yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan serta harus dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian khususnya yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota..
"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dan tugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata Kapolres.
Zainal pun tidak ingin ada lagi anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat seperti dua mantan personelnya itu dan kasus ini merupakan yang terakhir. Ia pun mengimbau kepada seluruh personelnya selalu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kedinasan dan aturan yang melekat.
Pada prosesi upacara pemberhentian itu tidak dihadiri oleh kedua mantan anggota Polri tersebut hanya diwakili oleh foto keduanya. Secara simbolis Zainal pun menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat.
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Terlibat Zina hingga Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar