SuaraJabar.id - Kasus Arteria Dahlan yang yang meminta agar Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berbahasa Sunda saat rapat, masih berlanjut di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah sebagai pengadu, mengaku telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan dan verifikasi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Kamis (31/3/2022) mendatang.
Kabar tersebut diterima Cecep melalui pesan singkat dari Sekretariat MKD. Katanya, aduan mereka akan ditindaklanjuti. Undangan resmi diterima pada Senin (28/3/2022).
"Surat undangan resminya sudah saya terima, insya Allah sebagai pengadu saya akan hadir untuk memberi keterangan dan verifikasi terkait ujaran Arteria Dahlan," kata Cecep, melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2022).
"Saya mengadukan mengatasnamakan sendiri sebagai penulis sastra Sunda, saya memberi keterangan di ruang sidang MKD sendirian saja. Tapi kalau ke gedung DPR, rencananya beberapa teman ikut mendampingi," katanya Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) itu.
"Langkah MKD ini salah satu wujud dari implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR," kata Cecep.
Perihal putusan MKD nantinya, bagi Cecep tidak jadi masalah. Ia akan tunduk pada koridor hukum.
"Soal putusannya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa pun putusannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan di mana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Survei SMRC; Mayoritas Warga Jawa Barat Tersinggung dengan Arteria Dahlan yang Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat
-
Survei SMRC: Kasus Arteria Dahlan Berefek Negatif Terhadap Elektablitas PDI Perjuangan di Jawa Barat
-
Soal Spanduk Arteria Dahlan di Bandung, Politisi PDIP Tanggapi Santai: Dinamika di Era Demokrasi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Pamulihan Sumedang, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin