Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 | 14:57 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)

SuaraJabar.id - Kasus Arteria Dahlan yang yang meminta agar Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berbahasa Sunda saat rapat, masih berlanjut di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).

Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah sebagai pengadu, mengaku telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan dan verifikasi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Kamis (31/3/2022) mendatang.

Kabar tersebut diterima Cecep melalui pesan singkat dari Sekretariat MKD. Katanya, aduan mereka akan ditindaklanjuti. Undangan resmi diterima pada Senin (28/3/2022).

"Surat undangan resminya sudah saya terima, insya Allah sebagai pengadu saya akan hadir untuk memberi keterangan dan verifikasi terkait ujaran Arteria Dahlan," kata Cecep, melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Satu Juta Ruang Kelas Rusak DPR RI Malah Beli Gorden untuk Rumah Dinas Senilai Rp 48,7 Miliar, PSI: Tak Masuk Akal

"Saya mengadukan mengatasnamakan sendiri sebagai penulis sastra Sunda, saya memberi keterangan di ruang sidang MKD sendirian saja. Tapi kalau ke gedung DPR, rencananya beberapa teman ikut mendampingi," katanya Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) itu.

"Langkah MKD ini salah satu wujud dari implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR," kata Cecep.

Perihal putusan MKD nantinya, bagi Cecep tidak jadi masalah. Ia akan tunduk pada koridor hukum.

"Soal putusannya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa pun putusannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: DPR Disentil Gegara Anggarkan Dana Fantastis untuk Ganti Gorden dan Aspal Parlemen

Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.

"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan di mana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Kontributor : M Dikdik RA

Load More