SuaraJabar.id - Kasus Arteria Dahlan yang yang meminta agar Jaksa Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berbahasa Sunda saat rapat, masih berlanjut di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah sebagai pengadu, mengaku telah menerima surat undangan untuk dimintai keterangan dan verifikasi di ruang sidang MKD, Gedung DPR RI, Kamis (31/3/2022) mendatang.
Kabar tersebut diterima Cecep melalui pesan singkat dari Sekretariat MKD. Katanya, aduan mereka akan ditindaklanjuti. Undangan resmi diterima pada Senin (28/3/2022).
"Surat undangan resminya sudah saya terima, insya Allah sebagai pengadu saya akan hadir untuk memberi keterangan dan verifikasi terkait ujaran Arteria Dahlan," kata Cecep, melalui pesan singkat, Selasa (29/3/2022).
"Saya mengadukan mengatasnamakan sendiri sebagai penulis sastra Sunda, saya memberi keterangan di ruang sidang MKD sendirian saja. Tapi kalau ke gedung DPR, rencananya beberapa teman ikut mendampingi," katanya Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) itu.
"Langkah MKD ini salah satu wujud dari implementasi pengawasan masyarakat terhadap anggota legislatif sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan DPR mengenai kode etik DPR," kata Cecep.
Perihal putusan MKD nantinya, bagi Cecep tidak jadi masalah. Ia akan tunduk pada koridor hukum.
"Soal putusannya nanti, saya menyerahkan sepenuhnya pada otoritas MKD, dan saya akan menghormati apa pun putusannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota DPR RI komisi III Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini serta Arteria disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah, memiliki pemahaman berbeda terkait kasus tersebut. Menurut anggapannya, Arteria seharusnya bisa tetap dipidanakan lantaran dinilai telah menyampaikan fitnah.
"Kalau indikasi pidana menurut saya ada ya, karena pertama Arteria juga tidak bisa menyebutkan di mana dan kapan (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati) sebetulnya bicara dalam bahasa Sunda, dalam konteks apa, kan itu bisa jadi fitnah, itu sudah jadi unsur pidana," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Survei SMRC; Mayoritas Warga Jawa Barat Tersinggung dengan Arteria Dahlan yang Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat
-
Survei SMRC: Kasus Arteria Dahlan Berefek Negatif Terhadap Elektablitas PDI Perjuangan di Jawa Barat
-
Soal Spanduk Arteria Dahlan di Bandung, Politisi PDIP Tanggapi Santai: Dinamika di Era Demokrasi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter
-
Ramai Lagu Baru Slank 'Republik Fufufafa': Bukan Pujian Yang Didapat, Tapi Panen Hujatan
-
Adu Megah Dua Ikon Jabar: Masjid Nurul Wathon Ngebut 8 Bulan vs Al Jabbar Telan Dana Triliunan