SuaraJabar.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat diciduk di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Kedua ASN berinisial APS dan HF itu terkena operasi tangkap tangan yang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana pemerasan.
"Dua orang kita amankan, aparatur sipil negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Antara.
APS diketahui merupakan Ketua Tim sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat.
Baca Juga: Minyak Goreng dari Sawit Mahal dan Langka, Warga Antusias Ikuti Festival Minyak Klentik
APS dan HF menerima surat tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi.
Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan kedua terduga pelaku terhadap korban.
"Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya," katanya.
"Mereka ditangkap di satu tempat. Di hotel cuma penggeledahan. Tidak ada tersangka lain," imbuh dia.
Ia menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Ricky memastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini.
Baca Juga: Viral Tawuran Anak SMP di Bekasi yang Dibubarkan Emak-emak, Ini Kata Polisi
"Secepatnya, paling tidak besok pagi kami akan melakukan rilis ulang dengan memanggil teman-teman. Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat