Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 31 Maret 2022 | 15:54 WIB
ILUSTRASI warung makan. [Suara.com/Rendy Rutama Putra]

SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat mengimbau warung makan untuk tak membuka lapak jualannya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, namum hanya dari pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur.

Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran Nomor 001 /MUIKotaBJR/II/1/22 tentang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

Selain imbauan pada warung makan, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk giat beribadah.

Ketua MUI Kota Banjar KH Supriana mengatakan, beberapa isi dalam surat edaran tersebut antara lain mengajak masyarakat menjadikan bulan suci ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Menyambut Ramadhan: Persiapan Menyambut Bulan Suci yang Agung

Memperkuat ukhuwahnya islamiyah, wathaniyah, basariah dan insaniyaj dalam rangka membangun harmoni kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam menjaga keutuhan NKRI.

Kemudian, menjaga lisan, tulisan, sikap maupun tindakan dari ekspresi kebencian dan menjauhi sikap permusuhan.

“Untuk menghormati bulan Ramadhan pedagang kuliner pada siang hari tidak melakukan pelayanan. Diperkenankan pelayanan mulai pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur,” kata ketua MUI Kota Banjar, Rabu (30/1/2022).

Pihaknya pun mengajak masyarakat, untuk mensyiarkan gema ramadan dengan shalat fardhu, tarawih, tadarus, kultum dan ibadah yang lain dengan memperhatikan surat edaran dari Kementerian Agama.

Untuk menjamin ketepatan waktu ibadah shalat 5 waktu dan jadwal imsak kepada pengurus DKM/DKL, segera menyeragamkan waktu sesuai jadwal yang diberikan oleh MUI, BHRD dan Kemenag.

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022: Muhammadiyah, Kemenag RI, dan PBNU

“Adapun jadwal penetapan 1 Ramadhan 1434 dan 1 Syawal 1434 H mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Supriana.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban zakat mal dan fitrah, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar.

“Pelaksanaan kegiatan malam takbiran dan shalat idul fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lingkungan masing-masing,” pungkas Ketua MUI Kota Banjar.

Load More