SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat mengimbau warung makan untuk tak membuka lapak jualannya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, namum hanya dari pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur.
Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran Nomor 001 /MUIKotaBJR/II/1/22 tentang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.
Selain imbauan pada warung makan, surat edaran tersebut berisi seruan kepada masyarakat untuk giat beribadah.
Ketua MUI Kota Banjar KH Supriana mengatakan, beberapa isi dalam surat edaran tersebut antara lain mengajak masyarakat menjadikan bulan suci ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Singkat Menyambut Ramadhan: Persiapan Menyambut Bulan Suci yang Agung
Memperkuat ukhuwahnya islamiyah, wathaniyah, basariah dan insaniyaj dalam rangka membangun harmoni kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam menjaga keutuhan NKRI.
Kemudian, menjaga lisan, tulisan, sikap maupun tindakan dari ekspresi kebencian dan menjauhi sikap permusuhan.
“Untuk menghormati bulan Ramadhan pedagang kuliner pada siang hari tidak melakukan pelayanan. Diperkenankan pelayanan mulai pukul 16.00 WIB sampai menjelang sahur,” kata ketua MUI Kota Banjar, Rabu (30/1/2022).
Pihaknya pun mengajak masyarakat, untuk mensyiarkan gema ramadan dengan shalat fardhu, tarawih, tadarus, kultum dan ibadah yang lain dengan memperhatikan surat edaran dari Kementerian Agama.
Untuk menjamin ketepatan waktu ibadah shalat 5 waktu dan jadwal imsak kepada pengurus DKM/DKL, segera menyeragamkan waktu sesuai jadwal yang diberikan oleh MUI, BHRD dan Kemenag.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022: Muhammadiyah, Kemenag RI, dan PBNU
“Adapun jadwal penetapan 1 Ramadhan 1434 dan 1 Syawal 1434 H mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Supriana.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban zakat mal dan fitrah, sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar.
“Pelaksanaan kegiatan malam takbiran dan shalat idul fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lingkungan masing-masing,” pungkas Ketua MUI Kota Banjar.
Berita Terkait
-
Setahun Fatwa MUI, Masyarakat Diminta Lanjutkan Boikot Produk yang Terafiliasi dengan Israel
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
-
Punya Statistik Gila! 3 Pemain Lokal Wajib Starter Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan