SuaraJabar.id - Berbekal surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, empat orang di Sukabumi membeli bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Mereka membeli BBM jenis solar dari SPBU seharga Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter.
Aksi penyelewengan BBM bersubsidi tersebut kekinian dibongkar oleh Polres Sukabumi. Empat orang pelaku itu pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada empat tersangka berinisial TF, Y, HJD dan J yang kami tangkap pada kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (2/4/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HJD berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken. Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, yakni TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten
Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan.
Seperti tersangka HJD pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukan merupakan seorang petani dan terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.
Baca Juga: Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan
"Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," tambahnya.
Dedy mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Misteri Terpecahkan: Ini Sebab Kemacetan Lalu Lintas Bikin BBM Motor Terkuras
-
Pakar Energi Sebut Jika Subsidi Energi Diberikan Bentuk Produk Bakal Tak Tepat Sasaran
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend