Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 02 April 2022 | 10:47 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar yang disita dari empat tersangka kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang dibeli dari beberapa SPBU di Kabukabupaten Sukabumi, Jabar. [Antara/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Berbekal surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, empat orang di Sukabumi membeli bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar di beberapa SPBU di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Mereka membeli BBM jenis solar dari SPBU seharga Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter.

Aksi penyelewengan BBM bersubsidi tersebut kekinian dibongkar oleh Polres Sukabumi. Empat orang pelaku itu pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada empat tersangka berinisial TF, Y, HJD dan J yang kami tangkap pada kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut, salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (2/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Setelah Pertamax, Harga Pertalite Dan LPG 3 Kilogram Disinyalkan Akan Naik

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan empat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HJD berikut barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken dan hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken. Dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, yakni TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, yakni membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian, seperti tersangka TF, Y dan J ini memiliki surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan tersangka HJD mempunyai empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten

Sebenarnya surat rekomendasi tersebut digunakan untuk pembelian BBM subsidi untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan.

Seperti tersangka HJD pemilik empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian bukan merupakan seorang petani dan terungkap aksinya tersebut sudah dilakukan selama 25 tahun di bisnis jual beli BBM.

Baca Juga: Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan

"Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," tambahnya.

Dedy mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Load More