Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/HO-Dokumen Pribadi]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial RR (25) melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya di Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Tindakan keji ayah tiri itu mendapat respon dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengatakan pihaknya mengecam tindakan keji yang dilakukan RR.

"Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar," ujar Andika usai mengunjungi rumah korban, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor, Cianjur dan Depok, Hari Ini Rabu 6 April 2022

Ia menyebutkan bahwa saat ini korban yang masih berusia delapan tahun itu dalam kondisi di bawah tekanan psikologis, terlebih dengan beberapa luka pada bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.

"Secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," ujarnya.

Andika menegaskan, KPAD Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. Karena, selain kepada anak tiri, pelaku juga kerap berlaku kasar kepada istrinya.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtua-nya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," kata Andika.

Pasalnya, sebelum kasus aniaya ini terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama, namun berakhir damai dengan perjanjian. Empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Haru! Petugas Damkar Dhafa Aditya Video Call dengan Bayinya yang Baru Lahir saat Lagi Bertaruh Nyawa Padamkan Api

"Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu," tuturnya.

Andika menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara. “Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Yogen.

Ia mengungkapkan, RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).

Load More