SuaraJabar.id - Pengakuan mengejutkan diungkap HR (37), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia mengaku mengkonsumsi narkoba setiap hari.
Pengakuan itu dibuat ketika HR dihadirkan langsung bersama adiknya ZM (32) dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis (14/4/2022) di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
"Suka pake tiap hari. Buat menenangkan beban aja," ucap HR.
Kakak-beradik itu sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Keduanya diketahui menanam ganja di lantai 2 rumahnya. Ada 37 batang pohon ganja yang turut disita pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Mesum di Alun-alun Lembang, Saksi Mata: Kejadiannya Setelah Buka Puasa
Benih ganja tersebut dibeli keduanya dari seseorang berinisial UA yang masih buron. Kemudian HR dan ZM menanam ganja di lantai 2 rumahnya di dalam polybag.
HR mengaku mengetahui cara menanam ganja tersebut dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri. "Liat dari YouTube. Terus kan suasana Lembang di pegunungan," kata HR.
Sebelumnya, HR dan ZM digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja.
Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
Baca Juga: Ratusan Ribu KPM di Bandung Barat Terima BLT, Hengky Kurniawan: Jangan Buat Beli Baju dan Rokok
"Diperdalam lagi di lantai 2 ternyata ada daun ganja yang ditanam di polybag. Didapat 37 batang pohon ganja," terang Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mereka berdua bisa menanam ganja sejak 5-6 bulan lalu," ucap Imron.
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Namun hasil panennya belum sempat dijual, dan baru dibagikan ke teman-teman dekatnya.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis," tuturnya.
Imron melanjutkan, kedua tersangka mendapatkan bibit ganja secara online dari seseorang berinisial UA yang masih buron.
Sementara cara menanamnya mereka terinspirasi dari tayangan YouTube seorang vlogger luar negeri.
"Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan konsumsi pribadi," tegas Imron.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar