SuaraJabar.id - Tersangka kasus pencabulan 12 anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, punya beberapa modus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korbannya. Perbuatannya juga dilakukan di sejumlah tempat yakni di rumah, sekolah hingga tempat wisata.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka S alias Ustaz SS (39) itu kerap membujuk korban yang belajar mengaji di rumahnya untuk menginap.
"Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Tersangka juga kerap menguntit muridnya yang izin ke kamar mandi saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, tersangka pernah melakukan pencabulan terhadap korban saat acara sekolah yang mengharuskan para murid menginap.
"Pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," jelas Kusworo.
Tak cukup di sana, tersangka juga disebut kerap menawarkan diri untuk mengantar pulang korban. Namun, bukannya langsung ke rumah, tersangka malah berbelok, mengajak korban ke tempat wisata pemandian air panas di daerah setempat.
"Saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelas Kusworo.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar (SD). Ia telah melakukan perbuatan cabul itu pada rentang lima tahun ke belakang atau dari tahun 2017 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka dulunya merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis saat masih berusia 13 tahun atau pada tahun 1996 silam. Pengalaman lama tersangka itu disebut turut melatari perbuatannya kini.
"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual, dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo.
Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain," kata Kusworo.
Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Fakta Guru Ngaji yang Cabuli 12 Anak di Pangalengan, Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Usia 13 Tahun
-
12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
-
Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
BRI Peduli Terjunkan Relawan Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 117 Kurikulum Merdeka
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua