SuaraJabar.id - Tersangka kasus pencabulan 12 anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung, punya beberapa modus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korbannya. Perbuatannya juga dilakukan di sejumlah tempat yakni di rumah, sekolah hingga tempat wisata.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka S alias Ustaz SS (39) itu kerap membujuk korban yang belajar mengaji di rumahnya untuk menginap.
"Setelah dilakukan pendalaman dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Tersangka juga kerap menguntit muridnya yang izin ke kamar mandi saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, tersangka pernah melakukan pencabulan terhadap korban saat acara sekolah yang mengharuskan para murid menginap.
"Pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," jelas Kusworo.
Tak cukup di sana, tersangka juga disebut kerap menawarkan diri untuk mengantar pulang korban. Namun, bukannya langsung ke rumah, tersangka malah berbelok, mengajak korban ke tempat wisata pemandian air panas di daerah setempat.
"Saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelas Kusworo.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai guru ngaji di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setara Sekolah Dasar (SD). Ia telah melakukan perbuatan cabul itu pada rentang lima tahun ke belakang atau dari tahun 2017 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menyebut bahwa tersangka dulunya merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis saat masih berusia 13 tahun atau pada tahun 1996 silam. Pengalaman lama tersangka itu disebut turut melatari perbuatannya kini.
"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual, dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo.
Berdasarkan catatan Polresta Bandung, ada sekitar 12 anak yang menjadi korban. Mereka berusia rata-rata 10-12 tahun, di antaranya ada yang berusia 17 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain," kata Kusworo.
Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Fakta Guru Ngaji yang Cabuli 12 Anak di Pangalengan, Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Usia 13 Tahun
-
12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
-
Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak Di Bawah Umur, Polisi: Kemungkinan Korban Bertambah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan