SuaraJabar.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan itu kata dia salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Antara.
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Baca Juga: Selain Terima Rp 9,4 Miliar, Adik Indra Kenz Juga Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar