SuaraJabar.id - Bareskrim Polri hingga saat ini masih menyelidiki kasus Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong.
Sebelumnya juga, Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya yang ikut terlibat.
Kekinian, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo, resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, sederet peran Nathania Kesuma diungkap penyidik. Pertama, dia memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (s21/4/2022).
Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar. Aliran dana itu dibelikan sebuah rumah.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Karena itu, adik Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Whisnu.
Baca Juga: Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka
Penahanan Nathania Kesuma dilakukan usai dia jalani pemeriksaan pada Rabu (s20/4/2022) dari siang hingga malam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Vanessa merupakan mantan pacar dari Indra Kenz.
Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Selain tiga orang di atas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka
-
Profil Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
-
3 Peran Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
-
Terungkap, Indra Kenz dan Adiknya Ternyata Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu