Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 21 April 2022 | 19:41 WIB
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

SuaraJabar.id - Bareskrim Polri hingga saat ini masih menyelidiki kasus Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong.

Sebelumnya juga, Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya yang ikut terlibat.

Kekinian, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo, resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, sederet peran Nathania Kesuma diungkap penyidik. Pertama, dia memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.

Baca Juga: Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (s21/4/2022).

Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar. Aliran dana itu dibelikan sebuah rumah.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Karena itu, adik Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Whisnu.

Baca Juga: Profil Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong

Penahanan Nathania Kesuma dilakukan usai dia jalani pemeriksaan pada Rabu (s20/4/2022) dari siang hingga malam.

Load More