SuaraJabar.id - Bareskrim Polri hingga saat ini masih menyelidiki kasus Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong.
Sebelumnya juga, Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong dan ayahnya yang ikut terlibat.
Kekinian, Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo, resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, sederet peran Nathania Kesuma diungkap penyidik. Pertama, dia memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (s21/4/2022).
Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp 9,4 miliar. Aliran dana itu dibelikan sebuah rumah.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Karena itu, adik Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Whisnu.
Baca Juga: Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka
Penahanan Nathania Kesuma dilakukan usai dia jalani pemeriksaan pada Rabu (s20/4/2022) dari siang hingga malam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei lebih dulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Vanessa merupakan mantan pacar dari Indra Kenz.
Mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Selain tiga orang di atas, tersangka lain dalam kasus ini adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang. Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Adik Indra Kenz? Ini Profil dan Peran Nathania Kesuma Dalam Kasus Binomo, Kini Jadi Tersangka
-
Profil Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
-
3 Peran Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
-
Terungkap, Indra Kenz dan Adiknya Ternyata Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Menteri Wihaji: Membangun Manusia Tak Seperti Bikin Jalan, Hasilnya Baru Terlihat Jangka Panjang
-
Ungkapan Bangga Para Ayah di Bandung Saat Antar Buah Hati Masuk Sekolah: Waktu Cepat Berlalu
-
Kawal Ketat MPLS 5 Hari, Wali Kota Bandung Farhan Jamin Bebas dari Aksi Kekerasan
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP