SuaraJabar.id - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat diberikan seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, jika hari raya Idul Fitri (lebaran) jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.
"THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Lebaran," kata dia, Jumat (22/4/2022).
Thamrin mengatakan jika hari raya Idul Fitri (lebaran) jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan paling lambat tanggal 25 April 2022.
Penetapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 2066/KPG.15/Kesra.
Thamrin mengatakan pemberian THR tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap periode.
Menurut dia, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atas perjanjian kerja waktu tertentu.
Dikatakannya untuk besaran THR, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Operasi Ketupat Musi 2022, Polda Sumsel Kerahkan 3.578 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok," katanya.
Berita Terkait
-
Aksi Seni untuk Palestina Warnai Peringatan 78 Tahun Nakba di Bandung
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku