Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:24 WIB
Video yang memperlihatkan adanya stiker bertuliskan Rp 95 ribu di tiket masuk objek wisata Pangandaran yang pada tiket aslinya tertera harga Rp 60 ribu. [Tangkapan Layar @Kabarnegri]

SuaraJabar.id - Libur lebaran tahun ini para pengunjung objek wisata di Kabupaten Pangandaran dihebohkan dengan tiket masuk yang ditempeli stiker. Tiket tersebut diunggah pengunjung hingga viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegeri pada Rabu (4/5/2022) terlihat sebuah tiket dengan tulisan Rp 95 ribu. Namun ternyata, bagian yang bertuliskan Rp 95 ribu tersebut merupakan stiker yang bisa dilepas. Ketika stiker itu dilepas, tertera angka Rp 60 ribu sebagai tarif masuk ke objek wisata Pangandaran.

Penempelan stiker tersebut sudah dibenarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran. Penempelan stiker itu dilakukan lantaran tarif yang tertera pada siswa tiket masih tarif lama.

Sedangkan kekinian Pemkab Pangandaran sudah menaikan tarif masuk ke objek wisata di Pangandaran per 1 Mei 2022. Untuk itu, pengunjung diharapkan tidak kaget dengan tarif terbaru ini.

Baca Juga: Antar Paket, Kurir Ini Temukan Bel Unik di Rumah Ini

Penerapan tarif baru masuk destinasi wisata di Kabupaten Bandung Barat itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016, Perda Nomor 36 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati (Kepbup) Pangandaran Nomor: 900/Kpts.132-Huk/2022.

"Kenaikan udah di-Perbup-kan," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari saat dihubungi Suara.com.

Ada lima objek wisata di Kabupaten Pangandaran yang kini memiliki tarif baru. Yakin Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batuhiu dan Green Canyon.

Berikut Daftar Harga Terbaru Objek Wisata di Kabupaten Pangandaran

A. Pantai Pangandaran, Karapyak dan Batukaras

Baca Juga: Detik - detik Mahasiswa Purwakarta Tewas Disambar Kereta saat Foto Selfie

1. Orang Rp 10.000
2. Sepeda Motor Rp 20.000
3. Jeep/Sedan dan Sejenisnya Rp 60.000
4. Minibus Kecil dan Sejenisnya Rp 95.000
5. Minibus Besar dan Sejenisnya Rp 135.000
6. Bus Kecil dan Sejenisnya Rp 205.000
7. Bus Sedang dan Sejenisnya Rp 295.000
8. Bus Besar dan Sejenisnya Rp 515.000

B. Pantai Batuhiu

1. Orang Rp 9.000
2. Sepeda Motor Rp 15.000
3. Jeep/Sedan dan sejenisnya Rp 50.000
4. Minibus kecil dan sejenisnya Rp 75.000
5. Minibus Besar dan sejenisnya Rp 110.000
6. Bus Kecil dan sejenisnya Rp 170.000
7. Bus sedang dan sejenisnya Rp 245.000
8. Bus besar dan sejenisnya Rp 420.000

C. Green Canyon

Tiket masuk Rp 10.000, ditambah sewa perahu dan Asuransi seharga Rp 200.000

Sebelumnya, Tonton Guntari tak menampik adanya tiket masuk ke Pantai Pangandaran yang memang ditempeli stiker.
Tiket tersebut merupakan stok lama yang ditimpal dengan stiker yang menuliskan tarif baru masuk ke Pantai Pangandaran.

Sebab berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022, tiket masuk ke Pantai Pangandaran memang mengalami kenaikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 95 ribu.

"Aslinya itu kan tiket yang lama Rp 60 ribu (tarif lama), karena keterbatasan waktu belum persiapan makannya pakai stiker. Kalau kenaikan udah sah jadi Rp 95 ribu," jelas Tonton saat dihubungi Suara.com pada Kamis (5/5/2022).

Kenaikan tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran sendiri berlaku per 1 Mei 2022. Jadi, tegas Tonton, tarif tiket seperti yang viral di media sosial tersebut adalah asli yakni Rp 95 ribu. Sementara harga yang ditimpal stiker merupakan tarif lama yang sudah tidak dipakai lagi.

Tonton pun menyayangkan ulah wisatawan yang membuat video tersebut tanpa mencari tahu atau membaca berita terkait kenaikan tarif tersebut. Apalagi dalam video yang viral itu disertakan dengan kata-kata yang kasar dan membuat gaduh masyarakat.

"Intinya kan membuat kegaduhan, polemik di masyarakat Pangandaran," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More