SuaraJabar.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus bentrokan berdarah di ladang tebu yang mengakibatkan dua orang tewas.
Tuntutan terhadap Taryadi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU dikutip dari Antara.
Kasus bentrokan berdarah itu sendiri mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.
Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.
Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.
Baca Juga: Gus Dur Pernah Ramalkan Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua, Cucu Pendiri NU: InsyaAllah 2024
Berita Terkait
-
Punya Sejarah Tersembunyi, Ini 7 Fakta Tradisi Sapu Koin di Indramayu saat Musim Mudik
-
Giling 962 Ribu Ton Tebu di 2024, SGN Dukung Penyelesaian Masalah Proyek Pabrik Gula Djatiroto
-
Setuju RUU TNI Disahkan, tapi Fraksi Demokrat Ungkit Nama SBY soal Reformasi ABRI, Kenapa?
-
Indonesia Ajukan Aksesi ke OECD, Anggota Komisi XI Demokrat: Ini Jadi Momentum Reformasi Ekonomi
-
Bentrokan Berdarah di Daraa: Pasukan Keamanan Suriah vs. Loyalis Rezim Lama, Warga Sipil Jadi Korban
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang