SuaraJabar.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus bentrokan berdarah di ladang tebu yang mengakibatkan dua orang tewas.
Tuntutan terhadap Taryadi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU dikutip dari Antara.
Kasus bentrokan berdarah itu sendiri mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.
Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.
Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.
Berita Terkait
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Pemerintah Siapkan Lahan 1 Juta Ha Kebun Tebu untuk Implementasi BBM Campur Etanol
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
USG Tunjukkan 4 Janin, Ibu di Indramayu Syok Lahirkan Bayi Kembar 5
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan