Poster rangkaian kegiatan literasi digital Bandung #MakinCakapDigital yang digelar 18-19 Mei 2022 di Bandung. [Suara.com]
"Bikin konten itu harus sustain, agar nggak redup, dan tetap bisa hidup si pembuat kontennya," tuturnya.
Selain kolaborasi, menurut Suwarjono lagi, konten yang memiliki niche atau spesialisasi tertentu juga cenderung lebih berpeluang mendatangkan revenue bagi pembuatnya.
"Walaupun followers-nya masih sedikit, tapi karena ada niche-nya, banyak yang kemudian menghubungi (media pembuat konten) untuk mengiklankan produknya," ungkap Suwarjono.
Sayangnya, presensi perempuan di internet lebih sedikit daripada presensi laki-laki di internet. Dilansir dari eksperimen yang dilakukan oleh Hootsuite, hanya perempuan dari kelompok usia 13-17 tahun yang mendominasi presensi digital laki-laki di dunia maya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum