SuaraJabar.id - Sebanyak 165.319 ekor hewan ternak di Jawa Barat terdampak penyakit mulut dan kuku. Hal tersebut berdasarkan pemaparan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mentan Syahrul mengatakan penyebaran PMK pada hewan ternak di Indonesia tersebar di 15 provinsi yang terdampak pada 3.910.310 ekor ternak dengan tingkat kematian 0,36 persen.
"Data pelaporan sampai dengan 17 Mei 2022 menunjukkan telah terdeteksi PMK di 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota. Dengan dari total populasi ternak dari 15 provinsi itu adalah 13,8 juta ekor, jumlah ternak yang terdampak sebanyak 3,9 juta ekor," kata Mentan Syahrul dikutip dari Antara.
Sebanyak 15 provinsi yang terdampak yaitu Aceh 47.802 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 678 ekor, DIY 55.490 ekor, Jawa Barat 165.319 ekor, Jawa Tengah 689.319 ekor, Jawa Timur 1.941.131 ekor.
Selanjutnya, Kalimantan Barat 14.186 ekor, Kalimantan Selatan 71.831 ekor, Kalimantan Tengah 26.993 ekor, Lampung 24.175 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Sumatera Barat 151.660 ekor, Sumatera Selatan 1.281 ekor, dan Sumatera Utara 346.179 ekor.
Jika dilihat dari total populasi hewan ternak di 15 provinsi tersebut yang sebanyak 13.810.749 ekor, sebanyak 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK. Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.
Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.
Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.
Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.
"Namun demikian, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH, dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada," kata Mentan Syahrul.
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Kemenbud Bakal Tingkatkan Situs Bersejarah di Kabupaten Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional