SuaraJabar.id - Sebanyak 165.319 ekor hewan ternak di Jawa Barat terdampak penyakit mulut dan kuku. Hal tersebut berdasarkan pemaparan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI yang dipantau di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mentan Syahrul mengatakan penyebaran PMK pada hewan ternak di Indonesia tersebar di 15 provinsi yang terdampak pada 3.910.310 ekor ternak dengan tingkat kematian 0,36 persen.
"Data pelaporan sampai dengan 17 Mei 2022 menunjukkan telah terdeteksi PMK di 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota. Dengan dari total populasi ternak dari 15 provinsi itu adalah 13,8 juta ekor, jumlah ternak yang terdampak sebanyak 3,9 juta ekor," kata Mentan Syahrul dikutip dari Antara.
Sebanyak 15 provinsi yang terdampak yaitu Aceh 47.802 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 678 ekor, DIY 55.490 ekor, Jawa Barat 165.319 ekor, Jawa Tengah 689.319 ekor, Jawa Timur 1.941.131 ekor.
Selanjutnya, Kalimantan Barat 14.186 ekor, Kalimantan Selatan 71.831 ekor, Kalimantan Tengah 26.993 ekor, Lampung 24.175 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Sumatera Barat 151.660 ekor, Sumatera Selatan 1.281 ekor, dan Sumatera Utara 346.179 ekor.
Jika dilihat dari total populasi hewan ternak di 15 provinsi tersebut yang sebanyak 13.810.749 ekor, sebanyak 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK. Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.
Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.
Penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.
Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.
"Namun demikian, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH, dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada," kata Mentan Syahrul.
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat